• Rabu, 23 Juli 2025

Pak Polisi, Apa Kabar Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami?

Jumat, 08 Juli 2022 - 09.51 WIB
375

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, saat dimintai keterangan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara korupsi Jalan Ir. Sutami tak kunjung menemui titik terang, ini membuat publik bertanya-tanya, sudah sejauh mana penyelidikan polisi perihal kasus ini. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin pun angkat bicara, Ia mengatakan dalam waktu dekat hasil audit kerugian negara dari BPK RI akan keluar.

"Belum, dalam waktu dekat ini turunlah jumlah kerugian negara. Kita tinggal tunggu dan sabar saja," katanya, Jumat (8/7/2022).

Arie menjelaskan semua berkas-berkas dokumen yang diperlukan oleh BPK RI untuk mengeluarkan audit kerugian negara sudah terpenuhi.

"Beberapa dokumen yang diperlukan sudah kita berikan ke BPK beberapa minggu lalu. Kemarin mereka (BPK RI) menyatakan sudah cukup terkait dokumen yang diperlukan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasan BPK RI lambat dalam mengeluarkan hasil audit kerugian negara dikarenakan BPK RI tidak hanya fokus kepada perkara Ir. Sutami melainkan seluruh perkara korupsi yang ada di Indonesia juga ditangani.

"Mengeluarkan total kerugian itu kan tidak hanya kata-kata saja, harus didukung melalui dokumen, hasil lab nya dan lainnya. Itu kan perlu waktu dan dokumen yang akurat," pungkasnya.

Sebelumnya, sejak Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung belum juga menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung dan belum menetapkan tersangka korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.

Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami - Sri Bowono - Simpang Sri Bawono tahun 2018 hingga 2019.

Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu sebagai tersangka.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan