Pak Polisi, Apa Kabar Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami?

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, saat dimintai keterangan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara korupsi Jalan Ir. Sutami tak kunjung menemui titik terang, ini membuat publik bertanya-tanya, sudah sejauh mana penyelidikan polisi perihal kasus ini. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin pun angkat bicara, Ia mengatakan dalam waktu dekat hasil audit kerugian negara dari BPK RI akan keluar.
"Belum, dalam
waktu dekat ini turunlah jumlah kerugian negara. Kita tinggal tunggu dan sabar
saja," katanya, Jumat (8/7/2022).
Arie menjelaskan
semua berkas-berkas dokumen yang diperlukan oleh BPK RI untuk mengeluarkan
audit kerugian negara sudah terpenuhi.
"Beberapa
dokumen yang diperlukan sudah kita berikan ke BPK beberapa minggu lalu. Kemarin
mereka (BPK RI) menyatakan sudah cukup terkait dokumen yang diperlukan,"
ujarnya.
Ia pun menjelaskan
alasan BPK RI lambat dalam mengeluarkan hasil audit kerugian negara dikarenakan
BPK RI tidak hanya fokus kepada perkara Ir. Sutami melainkan seluruh perkara
korupsi yang ada di Indonesia juga ditangani.
"Mengeluarkan
total kerugian itu kan tidak hanya kata-kata saja, harus didukung melalui
dokumen, hasil lab nya dan lainnya. Itu kan perlu waktu dan dokumen yang
akurat," pungkasnya.
Sebelumnya, sejak
Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung belum juga
menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung dan belum menetapkan
tersangka korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
Korupsi tersebut
dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi
rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami - Sri Bowono - Simpang Sri Bawono tahun
2018 hingga 2019.
Kasus ini pernah
dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang
dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai
Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek
bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga
Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu sebagai tersangka.
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025