Sadis! Begini Kronologis Pembunuhan Tarmizi yang Didalangi Kekasih Gelapnya
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Febi Kusuma alias Caca
alias Chelsea (21) Warga Kemiling Bandar Lampung, Bagas (22) warga
kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, AT (17), dan AD (18)
warga Desa Tanjungrejo Natar Lampung Selatan, terancam hukuman seumur hidup di
karenakan menghabisi Tarmizi (57) secara berencana.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Falevi Sanjaya
menjelaskan saat jumpa pers, bahwa para pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 339
dan 365 pasal ayat 3 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
“Saya bilang ini pembunuhan cukup sadis, karena dilakukan
mulai persisnya itu tanggal 23 Juni yaitu hari Kamis dan korban mulai
dibunuh di pantai Sebalang tempat wisata yang ada di Lampung Selatan,
setelah itu korban dibawa berputar-putar bahkan sempat di bawa ke Itera, namun
karena masih ramai tidak jadi dibuang disana,” ujar Kapolres Rabu (29/6/22).
BACA JUGA: Misteri
Penemuan Mayat di Bekri Lamteng Terungkap, Otak Pembunuhan Wanita Simpanan
Korban
“Karena salah satu pelaku warga Bekri, mereka akhirnya
menguburkan korban di danau Bekri yang cukup jauh dari pemukiman penduduk. Para
pelaku sudah sempat mencari alat cangkul untuk menggali sampai
ditetapkannya lokasi pembuangan di wilayah Lampung Tengah,” terang Kapolres
lagi.
Masih menurut Kapolres Doffie, awalnya memang betul korban
berpacaran dengan tersangka, sudah menjalin asmara selama 8 bulan, korban pun sering
memberikan janji-janji manis kepada pelaku yang dalam kasus ini adalah aktor intelektual
.
"Terciptalah rasa dengki dendam, ingin membunuh atas
kecewa janji-janji yang diberikan oleh korban dijanjikan akan diberikan mobil
diberikan rumah dan diberikan usaha tak kunjung juga dikabulkan, sehingga Caca mengajak kekasihnya yaitu Bagas, kemudian Bagas mengajak
adik kandungnya A (17) kemudian adiknya mengajak temannya lagi Adit (18)
dan mereka sepakat untuk menghabisi korban," kata Kapolres.
Bahkan, otak pembunuhan yaitu Caca sempat mempertanyakan keyakinan
ketiga temannya sanggup atau tidak, dari situ maka disepakati bersama-sama
langsung dilaksanakan eksekusi.
Korban dieksekusi dengan cara dicekik hingga tak sadarkan
diri di Sebalang Lampung Selatan, dalam perjalan menuju Lampung Tengah, korban akhirnya dipindah ke kursi
bagian tengah, pelaku yang awalnya merasa yakin bahwa korban telah tewas
ternyata dikejutkan dengan kenyataan bahwa korban masih bernafas, hingga para
pelaku kembali melakukan penganiayaan.
Sesuai hasil visum, Ditemukan banyak luka lebam di sekujur
tubuh korban, dijelaskan bahwa korban mengalami luka robek pada pipi sebelah
kanan diduga hantaman benda tumpul, terdapat beberapa luka kecil di telapak
tangan kanan, buah zakar berwarna merah, dan pendarahan pada selaput otak
bagian atas.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas kembali menjelaskan, “Tanggal
25 Sabtu jam 17.00 WIB ditemukan mayat di perkebunan PTPN 7 Bekri Lampung
Tengah, dari hasil penemuan mayat itu kita belum mendapatkan petunjuk apa-apa,
kemudian pada malam hari masih tanggal 25 kita sudah mendapatkan petunjuk terus
kita kembangkan hingga tanggal 27 kita melakukan penangkapan pertama adik Bagas
di Bekri,” Jelas Kasatreskrim.
“Kemudian kita kembangkan teman A (17) yaitu Adit kita tangkap di Natar Lampung Selatan, kemudian kita kembangkan lagi hingga kita mengamankan tersangka Febi Kusuma Antika dan BG di wilayah OKU Palembang di hotel Kayuagung setelah dua hari kita lakukan pengejaran, karena mereka hendak kabur ke Batam,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Eks Amir Khilafatul Muslimin Kembali Pada Pancasila
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Gelar Pesta Rakyat, Warga Lampung Tengah Sepakat Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 29 Oktober 2024