• Minggu, 03 November 2024

Sadis! Begini Kronologis Pembunuhan Tarmizi yang Didalangi Kekasih Gelapnya

Rabu, 29 Juni 2022 - 17.51 WIB
1.5k

Kepolisian Lampung Tengah ketika menggelar jumpa pers terkait kasus kematian Tarmizi warga Rajabasa yang yang dibunuh secara sadis oleh kekasih gelapnya. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Febi Kusuma alias Caca alias Chelsea (21) Warga Kemiling Bandar Lampung, Bagas (22)  warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, AT (17), dan AD (18) warga Desa Tanjungrejo Natar Lampung Selatan, terancam hukuman seumur hidup di karenakan menghabisi Tarmizi (57) secara berencana.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Falevi Sanjaya menjelaskan saat jumpa pers, bahwa para pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 339 dan 365 pasal ayat 3  KUHP, terkait pembunuhan berencana.

“Saya bilang ini pembunuhan cukup sadis, karena dilakukan mulai persisnya itu tanggal 23 Juni yaitu hari Kamis dan korban mulai dibunuh di pantai Sebalang tempat wisata yang ada di Lampung Selatan, setelah itu korban dibawa berputar-putar bahkan sempat di bawa ke Itera, namun karena masih ramai tidak jadi dibuang disana,” ujar Kapolres Rabu (29/6/22).

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat di Bekri Lamteng Terungkap, Otak Pembunuhan Wanita Simpanan Korban

“Karena salah satu pelaku warga Bekri, mereka akhirnya menguburkan korban di danau Bekri yang cukup jauh dari pemukiman penduduk. Para pelaku sudah sempat mencari alat cangkul untuk menggali sampai ditetapkannya lokasi pembuangan di wilayah Lampung Tengah,” terang Kapolres lagi.

Masih menurut Kapolres Doffie, awalnya memang betul korban berpacaran dengan tersangka, sudah menjalin asmara selama 8 bulan, korban pun sering memberikan janji-janji manis kepada pelaku yang dalam kasus ini adalah aktor intelektual .

"Terciptalah rasa dengki dendam, ingin membunuh atas kecewa janji-janji yang diberikan oleh korban dijanjikan akan diberikan mobil diberikan rumah dan diberikan usaha tak kunjung juga dikabulkan, sehingga Caca mengajak kekasihnya yaitu Bagas, kemudian Bagas mengajak adik kandungnya A (17) kemudian adiknya mengajak temannya lagi Adit (18)  dan mereka sepakat untuk menghabisi korban," kata Kapolres.

Bahkan, otak pembunuhan yaitu Caca sempat mempertanyakan keyakinan ketiga temannya sanggup atau tidak, dari situ maka disepakati bersama-sama langsung dilaksanakan eksekusi.

Korban dieksekusi dengan cara dicekik hingga tak sadarkan diri di Sebalang Lampung Selatan, dalam perjalan menuju Lampung Tengah, korban akhirnya dipindah ke kursi bagian tengah, pelaku yang awalnya merasa yakin bahwa korban telah tewas ternyata dikejutkan dengan kenyataan bahwa korban masih bernafas, hingga para pelaku kembali melakukan penganiayaan.

Sesuai hasil visum, Ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh korban, dijelaskan bahwa korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan diduga hantaman benda tumpul, terdapat beberapa luka kecil di telapak tangan kanan, buah zakar berwarna merah, dan pendarahan pada selaput otak bagian atas.

Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas kembali menjelaskan, “Tanggal 25 Sabtu jam 17.00 WIB ditemukan mayat di perkebunan PTPN 7 Bekri Lampung Tengah, dari hasil penemuan mayat itu kita belum mendapatkan petunjuk apa-apa, kemudian pada malam hari masih tanggal 25 kita sudah mendapatkan petunjuk terus kita kembangkan hingga tanggal 27 kita melakukan penangkapan pertama adik Bagas di Bekri,” Jelas Kasatreskrim.

“Kemudian kita kembangkan teman A (17) yaitu Adit  kita tangkap di Natar Lampung Selatan, kemudian kita kembangkan lagi hingga kita mengamankan tersangka Febi Kusuma Antika dan BG di wilayah OKU Palembang di hotel Kayuagung setelah dua hari kita lakukan  pengejaran, karena mereka hendak kabur ke Batam,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Eks Amir Khilafatul Muslimin Kembali Pada Pancasila