Buron Hampir Dua Tahun, Pelaku Curanmor Warga Lamtim Diamankan Polisi
Pelaku DPO RJ (24) saat akan di BAP di Mapolsek Sukarame. Foto : Martogi/Kupasuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku curanmor RJ (24) warga Lampung Timur berhasil diringkus setelah hampir dua tahun buron oleh unit Reskrim Polsek Sukarame di kontrakannya Jalan Pramuka, Kemiling pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan telah berhasil ungkap kasus DPO curanmor atas nama RJ yang kuranglebih satu tahun enam bulan buron.
"Dua rekan pelaku sudah lebih dulu diamankan dan sudah proses sidik di Polresta Bandar Lampung, kemudian satu orang sudah menyerahkan diri di Polda Lampung," katanya Rabu (29/6/2022).
Warsito menjelaskan kejadian curanmor tersebut terjadi di kos-kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Jagabaya, Way Halim pada Jumat (18/11/2020) sekitar pukul 05.50 wib.
"Saat itu korban atas nama AJ terkejut motornya sudah tidak ada ketika hendak berangkat kerja," ujarnya.
Kemudian korban mengecek cctv dan bertanya kepada tetangga kosan terkait peristiwa yang dialaminya.
"Setelah dicek ternyata dua motor tetangga kosnya juga raib digasak maling, jadi total 3 unit motor yang berhasil diambil pelaku," ucapnya.
Dari rekaman cctv, pelaku berjumlah enam orang dengan menggunakan tiga unit motor saling berboncengan.
"Jadi 3 orang nunggu diluar pagar mantau situasi, 3 orang lainnya mengeksekusi motor yang ada di parkiran kosan dengan kunci letter T," jelasnya.
Atas laporan korban tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap dua pelaku sebelumnya yang diamankan, pelaku RJ berhasil diamankan di kontrakannya Jalan Pramuka, Kemiling pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 19.30 wib.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan curanmor di Kecamatan Kemiling. Saat ini, masih ada dua orang DPO lagi sebagai rekan pelaku," ujarnya.
Warsito menjelaskan pelaku tersebut merupakan spesialis subuh dalam setiap melancarkan aksinya.
"Setiap beraksi, pelaku selalu menggunakan kunci letter T dalam melancarkan aksinya," pungkasnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana 9 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








