Tambang Pasir Ilegal Marak di Lamtim 10 Tahun Terakhir
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Selama 10 tahun terakhir, tambang pasir ilegal marak beroperasi di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Sisa galian pasir yang ditinggalkan kini menyerupai danau berisi air.
Lokasi tambang pasir di Desa Rejo Mulyo berjarak sekitar 10 kilometer dari Pasar Semarang Baru Desa Rejo Mulyo. Memasuki Desa Rejo Mulyo, kondisi jalan rusak berat dipenuhi lubang digenangi air dengan diameter mulai 0,5 meter hingga 1,5 meter.
Sekitar satu kilometer menuju lokasi pertambangan, terlihat lalu lalang aktivitas mobil truk memuat pasir yang keluar-masuk dari areal lokasi tambang pasir.
Bekas ban mobil truk muatan pasir yang melintas di jalanan meninggalkan bekas membentuk dua jalur. Di lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai desa.
Terdapat beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.
Di lokasi tambang pasir kedua, terlihat aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat ekskavator. Terdapat ekskavator mini berwarna kuning yang sedang memindahkan pasir dari lokasi tambang ke dalam truk.
Seorang warga menuturkan, aktivitas penambangan pasir di desanya sudah berlangsung sekitar 10 tahun.
"Memang ada aktivitas penambangan pasir disini, tapi bukan hanya di desa ini, ada juga di desa lainnya. Sudah berlangsung sekitar 10 tahun,” kata warga yang minta namanya tidak ditulis ini, Sabtu (25/6/2022).
Warga ini mengaku tidak mengetahui apakah penambangan pasir itu memiliki izin atau tidak.
"Saya nggak tahu itu legal atau ilegal, tapi memang ada beberapa tambang pasir di sini," katanya.
JO (39), warga lainnya, mengatakan aktivitas tambang pasir di Desa Rejo Mulyo sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Ini sudah lebih dari 10 tahun, dan dulu katanya dari pihak pengusaha pasir kalau sudah 10 tahun lahannya akan diserahkan kembali kepada masyarakat," ujar JO.
Selain itu, lanjut JO, pihak perusahaan juga pernah berjanji akan memperbaiki jalan dan melakukan reklamasi di bekas lokasi tambang pasir.
"Ya dulu memang pernah katanya mau dilakukan reklamasi dan perbaikan jalan, tapi sampai saat ini belum ada yang dilakukan," ungkapnya.
Warga Rejo Mulyo lainnya, W, mengatakan bekas tambang pasir yang ditinggalkan kini berbentuk seperti danau dan kubangan.
"Sudah 10 tahun lahan itu digali terus menerus untuk diambil pasirnya, dan kini akhirnya tersisa seperti danau dan kubangan,” ungkap WO.
Ia mengungkapkan, para penambang pasir akan mencari lahan baru yang bisa ditambang, saat lahan yang lama sudah tidak ada pasirnya lagi.
“Pertambangan pasir ilegal tersebut ada yang milik perorangan dan ada milik perusahaan. Tapi kalau sekarang saya tidak paham sistem pengelolaannya seperti apa," imbuhnya.
Hingga berita dilansir Kepala Desa Rejo Mulyo, Sinon belum bisa dihubungi. Saat Kupas Tuntas mendatangi rumahnya, Sinon tidak berada di tempat.
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur, M. Jusuf, mengatakan pemberian izin tambang pasir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Izin galian tipe C itu kewenangan Pemprov. Namun kalau ada penambangan ilegal baik perorangan maupun perusahaan agar mengurus izin dulu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jusuf. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin, 27 Juni 2022 dengan judul, "Tambang Pasir Ilegal Marak di Desa Rejo Mulyo”
Video KUPAS TV : Jalan Rusak di Pasar Basah Kota Metro
Berita Lainnya
-
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024