• Minggu, 22 Desember 2024

Dinas ESDM Bakal Turunkan Tim Tinjau Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

Senin, 27 Juni 2022 - 18.32 WIB
517

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Hery Sadli saat dimintai keterangan, Senin (27/6/2022).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung bakal menurunkan tim guna meninjau tambang pasir ilegal yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur yang telah beroperasi sejak 10 tahun silam.

"Besok atau Rabu kita akan turunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Karena di kawasan Pasir Sakti itu juga pernah ada sisa galian yang digunakan untuk budidaya ikan pada tahun 2017 silam," kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Hery Sadli saat dimintai keterangan, Senin (27/6/2022).

Baca juga : Tambang Pasir Ilegal Marak di Lamtim 10 Tahun Terakhir

Hery mengungkapkan, jika lokasi tambang pasir baik milik perusahaan ataupun milik rakyat yang berada di Kecamatan Pasir Sakti tidak memiliki izin lantaran wilayah tersebut merupakan lokasi minapolitan atau perikanan berdasarkan Perda RTRW Lampung Timur.

"Dari awal beroperasi tidak ada izin dan tidak diberikan izin terkait itu. Wilayah Pasir Sakti memang potensi pasir nya cukup banyak tapi tidak bisa di kelola tambang nya karena terkait dengan izin yang tidak bisa dikeluarkan oleh pemda," katanya lagi. 

Menurutnya, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur memberikan izin pengelolaan tambang pasir di daerah Pasir Sakti maka tambang-tambang ilegal tidak akan banyak ditemukan di daerah setempat.

"Saya berharap agar ini bisa diselesaikan secara sama-sama dan menguntungkan bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena ini adalah kegiatan yang sudah lama terjadi," imbuhnya. 

Ia juga mengungkapkan bila ada perusahaan yang akan mengajukan izin penambangan maka hal proses pendaftaran ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.

"Nanti dari PTSP akan memberikan berkas kepada kita dan kita hanya memberikan rekomendasi secara teknis yang dilihat dari kelengkapan berkas seperti jaminan reklamasi nya hingga RKAB. baru IUP produksi kita berikan," kata dia. (*)

Editor :