Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Warga Teluk Betung Utara Diamankan Polisi
NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara sesaat setelah diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.
"NS
ditangkap dan ditemukan 2 klip paket sedang sabu sebanyak 16 gram serta
timbangan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto, Rabu (22/6/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.
"Akhirnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan menemukan satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.
Kemudian tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi TKP.
"Setelah
digeledah, dalam saku celana pelaku ditemukan dua paket sedang sabu seberat 16
gram, satu pack klip, satu timbangan digital dan satu HP android,"
jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









