• Selasa, 15 Juli 2025

Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Warga Teluk Betung Utara Diamankan Polisi

Rabu, 22 Juni 2022 - 13.14 WIB
351

NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara sesaat setelah diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.

"NS ditangkap dan ditemukan 2 klip paket sedang sabu sebanyak 16 gram serta timbangan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (22/6/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.

"Akhirnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan menemukan satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.

Kemudian tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi TKP.

"Setelah digeledah, dalam saku celana pelaku ditemukan dua paket sedang sabu seberat 16 gram, satu pack klip, satu timbangan digital dan satu HP android," jelasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo