• Jumat, 25 Oktober 2024

Bupati Lambar Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait Lambannya Penanganan Bencana Alam

Rabu, 22 Juni 2022 - 12.45 WIB
220

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, saat menyampaikan jawabannya dalam Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD tahun 2021, di ruang sidang margasana, sekretariat DPRD Lampung Barat, Rabu (22/6/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berencana akan melakukan penyederhanaan prosedur administrasi dan rentang kendali, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penanganan bencana alam di Kabupaten setempat bisa lebih cepat dan maksimal.

Hal tersebut di sampaikan Parosil saat Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung Barat Dalam Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD tahun 2021 Fraksi Golkar terkait lambannya penanganan bencana alam. di ruang sidang margasana, sekretariat DPRD Lampung Barat, Rabu (22/6/2022).

Parosil menyampaikan bahwa penanganan dampak bencana yang menimbulkan kerusakan pada infrastruktur publik alokasi anggarannya bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang mekanisme dan prosedur penggunaannya mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Prosedur Tetap Penanganan Keadaan Darurat.

Pihaknya menyadari bahwa mekanisme administrasi dan rentang kendali untuk memenuhi azas kepatuhan pada proses administrasi sebagaimana ketentuan dalam Permendagri dan Peraturan Bupati dimaksud memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Oleh karenanya hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk penanganan keadaan darurat dimasa yang akan datang dengan melakukan penyederhanaan prosedur administrasi dan rentang kendali, namun tetap mengacu pada peraturan UU yang berlaku," kata Parosil, Rabu (22/6/2022).

Kemudian Terkait Sistematika dan Managemen Pengelolaan Kepegawaian (ASN) pihaknya juga kedepan akan terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola manajemen ASN dalam pelaksanaan sistem merit, sehingga kedepan pengelolaan sistematika dan manegemennya akan lebih maksimal.

Terkait dengan aturan honorarium tenaga non ASN sesuai dengan Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 pemerintah daerah menganggarkan jasa/honorarium/kompensasi bagi ASN dan Non ASN.

"Penganggaran tersebut dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud," jelasnya.

Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan peraturan bupati nomor: B/315/KPTS/IV.01/2020 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. 

"Terdapat perbedaan persepsi atas peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 dimaksud khususnya pada pasal 3 dan terdapatnya perbedaan persepsi atas peraturan tersebut untuk besaran dan jenis honorarium dimaksud akan menjadi perhatian kami di masa mendatang," tambahnya.

Selanjutnya menanggapi terkait genangan air yang ada di ruas jalan pasar Liwa tugu tani yang bersumber dari dana PEN akan menjdi perhatian Pemkab Lambar untuk segera di tindaklanjuti, dan kedepan terkait perencanaan segala bentuk pembangunan akan lebih teliti dan maksimal. (**)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan