Guru PPPK Belum Terima SK, Walikota Eva: Sudah Ditandatangani
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, di Aula Semergau, Selasa (21/6/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut jika saat ini Surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah ditandatangani.
Namun hingga saat ini Surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut belum dibagikan.
"SK PPPK sudah Bunda tandatangani, tinggal prosesnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Bunda Eva, saat dimintai keterangan, Selasa (21/6/2022).
Namun Ia pun belum bisa menyebutkan kapan waktu pembagiannya, karena itu masih dalam proses di BKD.
Sementara Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan dorongan terus kepada BKD maupun Dinas Pendidikan dan juga langsung ke Walikota terkait PPPK tersebut untuk segera dibagikan.
"Salah satu pernah kita sampaikan yaitu tentang kesejahteraan untuk pegawai Bandar Lampung," kata Wiyadi.
Baca juga : Kepala BKD Sebut SK PPPK Bandar Lampung Masih Proses Perjanjian Kerja
Selain itu jelasnya, pihaknya juga sedikit mengkritisi kebijakan pusat yang akan menghapus tenaga honorer untuk menjadi outsourcing.
"Kita lihat ASN itu cuman jumlahnya berapa, kalau tenaga honorer dihapus ini siapa yang akan mengerjakan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pasti akan timpang," terangnya.
Oleh karenanya tegas Wiyadi, kebijakan Pemkot juga diharapkan jangan lupa memperhatikan kesejahteraan pegawai-pegawainya.
Selain itu, juga segera menyelesaikan permasalahan penghapusan honorer, dengan perlu dilakukan koordinasi bersama pusat.
"Regulasinyakan di pusat. Awalnya honorer diangkat PPPK dengan anggaran pusat, namun perkembangan malah dibebankan ke daerah. Jadi perlu dilakukan koordinasi kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliawati mengaku belum dibagikannya SK PPPK guru lantaran masih proses perjanjian kerja.
"Total ada 1.166 orang yang lolos PPPK baik di tahap l maupun tahap ll. Dengan masa kerja mereka lima tahun sejak 2022-2027. Masih proses perjanjian kerja dan itu bertahap," katanya. (*)
Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming
Berita Lainnya
-
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
480 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Ikuti TKA, Latih Daya Nalar dan Siapkan Masuk PTN
Selasa, 04 November 2025









