• Jumat, 25 Oktober 2024

Polisi Amankan Enam Pemakai Sabu di Lambar dan Pesibar

Sabtu, 18 Juni 2022 - 21.11 WIB
354

Empat dari enam pemakai sabu saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan enam pemakai narkoba jenis sabu di Lambar dan Pesisir Barat (Pesibar).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdy mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat tentang seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

"Kemudian dari hasil laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku," kata Iptu Juherdy, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).

Pelaku pertama BAS (25) warga Kelurahan Pasar Kota Krui, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Diamankan pada Jumat (17/6/2022) di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Pelaku kedua RRC (40) wiraswasta warga Pasar Mulya Barat, Kecamatan Pesisir Tengah, diamankan Jumat (17/6/2022) di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah," lanjutnya.

Lalu inisial M (31) wiraswasta warga Karya Maju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, diamankan Jumat (17/6/2022) di kediamannya sekitar pukul 23:00 WIB.

Terakhir M (42) warga Suka Maju Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, diamankan Sabtu (18/6/2022). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni TA dan AS yang juga diamankan hari ini di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit.

"Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku yaitu 14 plastik klip berisi sabu, dengan total berat 1,7 gram," tambahnya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan