Ponpes-Madrasah Khilafatul Muslimin Ilegal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung akan mengkaji kurikulum
pembelajaran yang diterapkan di pondok pesantren (ponpes) dan madrasah milik
Khilafatul Muslimin. Karena madrasah dan ponpes tersebut tidak memiliki izin
dari Kemenag.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengatakan
Kemenag tidak pernah mengeluarkan izin untuk semua pondok pesantren dan
madrasah Khilafatul Muslimin.
Untuk itu, Kemenag
akan meninjau kurikulum pembelajaran yang diterapkan oleh pondok pesantren
serta madrasah Khilafatul Muslimin.
"Ada beberapa
ponpes yang datanya sedang kita kumpulkan. Mereka tidak mengajukan izin ke
kita, dan nanti akan kita tinjau kurikulumnya serta pelaksanaan pembelajarannya
sehingga apakah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Puji usai rapat
bersama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di kantor Gubernur Lampung, Selasa
(14/6).
Puji menjelaskan, akan
melakukan pendataan serta memberikan teguran secara langsung kepada pondok
pesantren dan madrasah yang tidak memiliki izin tersebut.
"Bukan penertiban
tapi lebih ke pendataan ulang. Artinya yang tidak berizin akan kita tegur.
Nanti kita tegur semua yang tidak berizin. Kalau memang sesuai dengan aturan
maka harus berizin," tegasnya.
Menurutnya, ajaran
yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila harus menjadi kewaspadaan bersama,
sehingga generasi muda yang akan melanjutkan memimpin negara ini tidak boleh
terpapar oleh ideologi yang anti terhadap NKRI.
"Orang yang anti
terhadap ideologi Pancasila tentu harus menjadi kewaspadaan bersama. Jangan
sampai generasi muda kita terpapar oleh ideologi yang anti NKRI. Kalangan
milenial ini yang harus kita jaga," terangnya.
Ketua Umum Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, M. Mukri, mengatakan terdapat beberapa
lembaga pendidikan milik Khalifatul Muslimin yang tidak berizin di Lampung.
"Lembaga pendidikan
di Lampung ditengarai ada sejumlah ponpes dan madrasah yang tidak berizin. Ini
nanti mungkin akan ada penertiban dan dilakukan pendekatan. Nanti akan
dipanggil oleh kepolisian, Densus 88 dan Kementerian Agama juga nanti
MUI," ujar Mukri, Selasa (14/6).
Mukri mengungkapkan,
tujuan kelompok Khilafatul Muslimin adalah untuk membentuk negara yang berbasis
khilafah serta menolak Pancasila dan mengharamkan NKRI.
"Jadi mereka
mengharamkan NKRI. Jadi sangat mengancam jika dibiarkan dalam waktu panjang.
Dalam Al Quran kita hanya diminta untuk taat kepada Allah SWT dan ulil amri
artinya pemerintah," ujar Mukri.
Mukri meminta kepada masyarakat Lampung untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi dengan kegiatan yang mengancam NKRI. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 15 Juni 2022, dengan judul "Ponpes-Madrasah Khilafatul Muslimin Ilegal"
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








