• Jumat, 25 Oktober 2024

Pohon Penghijauan Banyak Dipasangi Poster, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Satpol PP Lambar

Kamis, 09 Juni 2022 - 15.20 WIB
506

Pohon penghijauan yang di pasangi Baner dan Poster di ruas jalan Lintas Liwa Kecamatan Balik Bukit, Kamis (9/6/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Keberadaan pohon dan tanaman hijau disebuah wilayah khususnya yang menjadi pusat kota suatu daerah seharusnya difungsikan sebagai paru-paru kota, untuk mengurangi dampak polusi udara yang disebabkan asap kendaraan ataupun sumber polusi lainnya.

Namun, kondisi tersebut berbeda halnya seperti yang terjadi pada puluhan bahkan ratusan pohon penghijauan yang tertanam di sepanjang jalan Raden Intan, Liwa-Way Mengaku, hingga jalan Lintas Liwa Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit.

Pohon penghijauan yang seharusnya berdiri kokoh menghiasi indahnya kota justru menjadi objek bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk dipasangi poster, ataupun reklame untuk memasarkan produk dan layanan jasa bahkan ironisnya hal tersebut selama ini tidak mendapat perhatian khusus dari instansi terkait.

Dari pantauan Kupastuntas.co, di lokasi pohon penghijauan yang mayoritas ditanami jenis pohon Mahoni dan Ketapang Kencana tersebut dijadikan objek untuk memasarkan berbagai produk serta layanan jasa yang sengaja di paku sekeliling batang pohon.

Mulai dari sedot WC, penawaran untuk masuk sekolah, pondok pesantren, poster ucapan bahkan poster wajah kader parpol yang digunakan untuk kampanye juga masih terpasang dan masih mudah untuk di jumpai pada pohon-pohon penghijauan.

Gunawan (34) salah satu warga Kecamatan Balik Bukit mengatakan bahwa disepanjang jalan tersebut pohon penghijauan kerap kali di jadikan sebagai objek untuk mempromosikan barang ataupun jasa seperti poster ataupun reklame, bahkan banyak pohon yang mati karena seringkali di tancapkan paku pada batang pohon.

"Kalau memang dilarang berarti selama ini tidak ada perhatian pemerintah untuk menjaga pohon penghijauan ini agar tetap lestari, buktinya di sepanjang jalan ini masih banyak kita temukan poster-poster yang di pasang di batang pohon di paku, ini kan secara tidak langsung akan membuat pohon ini mati kalo terus-terusan di paku," katanya

Menurutnya pemasangan poster dengan memaku di pohon akan berdampak buruk dan fatal sekali sebab satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos lalu membahayakan pengguna jalan.

"Kalau sudah seperti itu apa kita masih bisa menyalahkan alam, seharusnya kita sadar kita harus mampu menjaga pohon ini sesuai dengan peruntukan nya, jika fungsi nya untuk penghijauan dan menghilangkan polusi kita rawat  kita jaga bagaimana agar pohon tersebut berfungsi sebagaimana seharusnya bukan justru di rusak. Harus ada pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait untuk menjaga populasi pohon ini agar tetap lestari, sehingga keindahan kota tetap terjaga," tutupnya

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Lampung Barat No 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang ketertiban umum, dimana di dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa  setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan yang bukan pada tempatnya yang dapat mengganggu keindahan lingkungan seperti sarana umum yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, jembatan, halte, tiang listrik, dan pohon, bangunan milik perorangan atau badan tanpa seizin pemilik.

Namun sangat disayangkan, masih banyak ditemukan pohon-pohon penghijauan yang dijadikan objek untuk memasarkan berbagai produk dan layanan jasa bahkan menjadi objek anggota parpol untuk kampanye dengan memasang poster di pohon-pohon penghijauan.

Terpisah, Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol-PP) Lampung Barat Haiza Rinsa melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sukardi mengibaratkan pihaknya sebagai buah simalakama, sebab aturan nya jelas perda nya ada tetapi jangankan masyarakat umum bahkan Pemerintah Daerah sendiri kerap memasang baner dan poster di pohon penghijauan tersebut.

"Sebab selama ini Pemerintah tidak menyiapkan tempat, dan ini sudah menjadi pembahasan pada saat kegiatan 'Ngupi Bebakhong' saat itu saya sarankan agar Pemerintah menyiapkan tempat khusus bagi masyarakat ataupun Pemerintah untuk memasang poster ataupun baner sehingga tidak di pasang di pohon," kata Sukardi saat di hubungi Kupastuntas

Sukardi mengatakan untuk pemasangan poster dan baner di pohon-pohon penghijauan tersebut memang sering ditertibkan oleh pihaknya, namun karena kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memahami fungsi pohon penghijauan tersebut membuat masyarakat kerap kembali memasang poster dan baner untuk memasarkan produk ataupun layanan jasa lain nya secara terus menerus.

"Karena hari ini kita lepas besok pasti terpasang kembali jadi kesadaran masyarakat juga masih kurang, sedangkan untuk poster dan baner pemerintah biasanya ada waktunya paling seminggu atau dua minggu kita lepas, karena kendala kita saat ini adalah belum adanya fasilitas itu sendiri, namun tetap untuk poster dan baner yang terpasang akan segera kita tertibkan," tutupnya. (*)


Editor :