• Jumat, 25 Oktober 2024

Dinsos Lambar Imbau Masyarakat Segera Daftar PBI-KIS

Rabu, 08 Juni 2022 - 12.50 WIB
201

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI-KIS), Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat (Lambar) mendorong masyarakat agar memiliki PBI-KIS baik melalui program Pemerintah sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun mandiri (Non PBI).

Kepala Dinsos Lambar, Jaimin mengatakan, masyarakat dinilai penting untuk memiliki PBI-KIS khususnya bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. Sebab dapat membantu dalam meringankan beban biaya apabila mengalami gangguan kesehatan.


"Sehingga masyarakat akan rugi jika tidak memiliki PBI-KIS baik yang dibiayai oleh pemerintah ataupun mandiri, oleh karena itu kita ingin terus mengedukasi masyarakat agar mengajukan diri sebagai peserta PBI-KIS agar kualitas kesehatan masyarakat juga terus meningkat," kata Jaimin, Rabu (8/6/2022).


Jaimin juga mengatakan, bagi masyarakat yang memang ingin mendaftar sebagai peserta PBI-KIS bisa mengajukan permohonan ke operator yang ada pada masing-masing pekon. Untuk kemudian operator pekon mengajukan ke Dinsos Lambar untuk diteruskan ke pusat.


Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta PBI JK, Jaimin menjelaskan, harus terlebih dahulu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebab saat ini rujukan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan baik itu bentuk PKH, BPNT, PBI-KIS ataupun lain nya mengacu pada data yang ada dalam DTKS.


"Sehingga masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS harus terlebih dahulu masuk ke dalam DTKS, karena untuk saat ini semua program sosial pemerintah rujukan nya ada pada DTKS untuk memudahkan mendata masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan program-program bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah," katanya


Namun setelah terdaftar sebagai peserta PBI-KIS, lanjut Jaimin, peserta harus rutin menggunakan kartu PBI-KIS tersebut minimal satu bulan satu kali. Bukan hanya untuk berobat, namun masyarakat bisa menggunakannya untuk memeriksakan kesehatan ataupun meminta vitamin dan sebagainya sehingga kartu yang digunakan akan terus aktif.


"Karena jika tidak rutin digunakan pusat akan mendeteksi bahwa kartu tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga secara otomatis akan dinon aktifkan, jika sudah dinon aktifkan masyarakat harus mengulang kembali pengajuan untuk menjadi peserta PBI-KIS, tentu hal tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama lagi," jelasnya


Sebab sebelumnya, ada sebanyak 30.984 peserta PBI-KIS yang dinon aktifkan oleh pemerintah pusat karena terdeteksi tidak dimanfaatkan secara rutin selain itu ada ketidakpadanan antara NIK dengan data yang ada pada DTKS. Namun, dari jumlah tersebut saat ini sebagian besar sudah diaktifkan kembali.


Dengan memiliki kartu PBI-KIS masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pelayanan kesehatan terlebih yang ditanggung oleh pemerintah. Masyarakat  juga tidak akan dibebankan biaya yang cukup besar untuk berobat.


"Karena saat ini pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan melalui BPJS Kesehatan untuk masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga jangan sampai setelah sakit baru masyarakat sibuk mengurus pendaftaran sebagai peserta PBI-KIS karena itu akan menyulitkan masyarakat itu sendiri," tutupnya. (*)

Editor :