• Jumat, 25 Oktober 2024

Ungkap 25 Kasus Kejahatan, Polres Lambar Tangkap 34 Tersangka

Selasa, 07 Juni 2022 - 11.04 WIB
640

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Lampung Barat, Selasa (7/6/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ungkap 25 kasus kejahatan tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (C3), Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap 34 tersangka.

Kasus yang diungkap selama Operasi Sikat (Ops) Krakatau yang digelar sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022 tersebut, dengan rincian kasus Curat sebanyak 18 perkara, Curas sebanyak 2 perkara, Curanmor 4 perkara dan Senpi Ilegal 1 perkara, dan satu kasus persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, pada Ops sikat krakatau 2022 Polres Lampung Barat berhasil menduduki peringkat ketiga ungkap kasus perkara terbanyak setelah Polres Lampung Tengah dan Polresta Bandar Lampung.

Dari 25 perkara kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka, dari 37 lokasi TKP yang didatangi oleh pihaknya.

"Termasuk hingga keluar daerah seperti Riau, Bogor dan Jakarta untuk menangkap para tersangka, dan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 73 unit atau barang yang didapat dari tersangka," kata AKBP Hadi, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Lampung Barat, Selasa (7/6/2022).

Dari 25 perkara yang berhasil diungkap, ada beberapa kasus yang paling menonjol ialah kasus yang terjadi pada 2013, yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh enam pelaku dan otak pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Barat.

"Pelaku berinisial KA warga Banjit, Kabupaten Way Kanan, kita amankan di Riau. Lima pelaku lain sudah berhasil kita amankan, namun 1 sudah meninggal dunia. Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban," terangnya.

Pelaku tersebut akan dikenakan pasal 365 ayat 2 butir 2 dan butir 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kasus menonjol selanjutnya yaitu kasus persetubuhan oleh warga Pekon (Desa) Bumi Agung Kecamatan Belalau berinisial IE terhadap anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil, yang dilakukan sejak November 2021 hingga April 2022 sebanyak 20 kali.

"Tersangka sudah kita amankan. Kita kenakan pasal 76 Juncto ayat 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKBP Hadi. (*)


Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi