Mahkamah Partai Menangkan Gugatan Dua Plt Ketua DPC Demokrat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Partai menangkan gugatan dari dua
pelaksana tugas (plt) ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir dan
plt Ketua DPC Kabupaten Pringsewu Juwita Zahara bahwa akan diadakan muscab
ulang.
Muscab ulang tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Partai pada
Surat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 12 mei 2022, yang bunyinya menerima
permohonan para pemohon atau pelapor untuk seluruhnya.
Lalu, menyatakan musyawarah cabang Kabupaten Lampung Timur dan Pringsewu yang
dilaksanakan pada senin, 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena
tidak melibatkam para pelapor/para pemohon yang namanya terdapat di surat
keputusan/SK Dewan Pimpinan Pusat partai demokrat nomor
77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020, tertanggal 20 September 2020 tentang revisi susunan
kepengurusan DPC PD Kabupaten Lampung Timur.
Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII
2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang presisi susunan kepengurusan DPC PD
Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, oleh karenanya harus dibatalkan dan harus
diulang kembali dengan melibatkan para pelapor dan pemohon.
Yandri Nazir mengatakan ada dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang menggugat
ke mahkamah partai DPP Partai Demokrat yaitu, Lampung Timur dan Pringsewu.
"Saya dapat informasi memang gugatan saya dikabulkan, dikabulkan
seluruhnya," ujar Yandri saat diwawancarai via telpon, Selasa (7/6).
Ia juga menambahkan setelah dirinya memenangkan gugatan dari mahkamah partai
maka musyawarah cabang (muscab) yang sebelumnya dilaksanakan batal.
"Kalau gugatan saya dikabulkan seluruhnya berati muscab yang kemarin
itu dibatalkan dan harus ada muscab ulang," imbuhnya.
Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Timur ini menambahkan sampai ada muscab ulang
tersebut maka Surat Keputusan (SK) dari Provinsi masih berlaku.
"Sebelum ada muscab ulang itu berarti SK saya masih berlaku,"
katanya.
Yandri Nazir mengatakan dirinya masih menunggu untuk perkembangan hasil dari
mahkamah partai kedepannya seperti apa.
"Keputusan mahkamah partai sudah seperti itu (diadakannya muscab ulang)
tapi kita tunggu lah gimana perkembangannya dan saya belum dapet hardcopynya
jadi belum bisa memberitahukan secara rinci," kata Yandri.
Dalam hasil tersebut tuntutan yang dilakukan oleh Yandri akan dikabulkan seluruhnya berdasarkan hasil dari putusan mahkamah partai. (*)
Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0
Berita Lainnya
-
Warga Bandar Lampung Sepakat Dukung Ardjuno, Sutono: Dengan Pengalaman Kami Siap Majukan Lampung
Jumat, 08 November 2024 -
Sutono Ajak Keluarga Besar Ardjuno Lampung Bersatu Menangkan Pilgub 2024
Jumat, 08 November 2024 -
BSSN Wanti-wanti Ancaman Serangan Siber Jelang Pilkada, Bisa Curi Data Pemilih
Jumat, 08 November 2024 -
KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kamis, 07 November 2024