• Jumat, 25 Oktober 2024

Oknum ASN Lambar Tersangka KDRT Diberhentikan, Kabag Hukum Belum Keluarkan SK

Jumat, 03 Juni 2022 - 19.48 WIB
520

Oknum ASN (baju putih berkacamata) di Lampung Barat saat dimintai keterangan usai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lambar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Arta Dinata, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sughandi mengatakan, hal itu dilakukan setelah Arta Dinata resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat pada Selasa (31/6/2022) lalu.

Serta berdasarkan peraturan yang tertuang dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 atas perubahan PP No.11 Tahun 2017 tentang manajamen pegawai negeri sipil terkait pemberhentian sementara yang tertera pada pasal 276 huruf C terhitung sejak ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan.

"Sehingga berdasarkan aturan tersebut, maka Arta Dinata saat ini statusnya sebagai ASN diberhentikan sementara, dan terlepas dari seluruh tugasnya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat," kata Puguh, mewakili Inspektur Lampung Barat Ir. Sudarto, Jumat (3/6/2022).

Baca juga : Ditetapkan Tersangka KDRT, Oknum ASN Lambar Terancam Dipecat

Puguh menyampaikan, untuk proses selanjutnya pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), selaku Instansi yang menangani langsung terkait proses administrasi kepegawaian, memproses hal tersebut sesuai kewenangan nya yang di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 65 Tahun 2016.

"Selain itu, menindaklanjuti permasalahan tersebut pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat harus memproses keputusan tersebut sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Bupati No 70 Tahun 2021," tutupnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sarjak mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan resmi terkait pemberhentian sementara salah satu oknum ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan setempat, jadi belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

"Mohon maaf terkait kasus ini bagian hukum hingga saat ini belum mendapat laporan resminya, justru saya juga baru baca dari pemeberitaan media," kata dia.

Baca juga : Terbukti Lakukan KDRT, Oknum ASN di Lampung Barat Resmi Ditahan

Namun Sarjak menjelaskan, memang sesuai aturan jika ada ASN yang terjerat permasalahan hukum dan sudah dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maka akan ditindaklanjuti demgan pemberhentian sementara.

"Namun terkait tata cara dan prosedur harus melalui Inspektorat dan BKPSDM terlebih dahulu, sebab bagian hukum hanya berwenang untuk menerbitkan SK yang akan diterbitkan sesuai dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Bupati jadi prinsipnya bagian Hukum tidak aktif dalam proses ini," terangnya.

Setelah ada usulan dari pihak BKPSDM, Inspektorat atau pun pejabat pembina kepegawaian, maka pihaknya siap untuk menindaklanjuti penerbitan SK nya yang memang menjadi tugas pokok dan fungsi bagian hukum.

"Sementara ini bagian hukum belum menerima usulan atau rekomendasi tersebut," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0