• Jumat, 25 Oktober 2024

Banyak Pohon Mati, DLH dan Satpol PP Lambar Bentuk Tim Guna Kejar Pelaku

Jumat, 03 Juni 2022 - 15.57 WIB
267

Kondisi pohon penghijauan yang mati di Jalan Raden Intan, Liwa-Way Mengaku , Jumat (3/6/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Puluhan pohon penghijauan yang di tanam di sepanjang jalan Raden Intan, Liwa-Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit ditemukan mati akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Satpol-PP Damkar Lampung Barat (Lambar)bentuk tim penyelidikan untuk kejar pelaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP Damkar) Lambar, Haiza Rinsa melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Sukardi mengatakan, dari data yang dihimpun oleh pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH)ada sebanyak 30 pohon yang ditemukan mati.


Rinciannya sebanyak 14 batang pohon jenis Mahoni dan 16 batang pohon jenis Ketapang Kencana. Sedangkan sebanyak 102 pohon lain nya dengan jenis yang sama dengan rincian 52 batang pohon Mahoni dan 50 batang pohon Ketapang Kencana juga sudah menunjukan kondisi yang hampir mati sebab kulit pohon bagian bawah banyak yang sengaja dikelupas.


"Kita menerjunkan tim sebanyak 10 orang dan 1 orang lagi dari DLH untuk melihat dan mendata langsung jenis pohon apa saja yang mati, berapa pohon yang mati dan apa penyebabnya, dan berdasarkan hasil penelusuran pohon-pohon yang mati tersebut sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sukardi, Jumat, (3/6/2022).


Sukardi menjelaskan, pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan dari kondisi pohon yang mati tersebut rata-rata bagian kulit pohon sengaja di kelupas yang menyebabkan pohon penghijauan tersebut mati. Sedangkan dalam Perda No 15 Tahun 2013 dijelaskan bahwa dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau atau taman kota, memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman disepenjangan jalur hijau dan taman kota kecuali keadaan darurat.


"Siapa pun yang terbukti melanggar Perda tentang ketertiban umum tersebut bisa dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan serta denda paling banyak sebesar Rp25.000.000, dan kita akan segera menyelidiki siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap matinya pohon penghijauan tersebut," tegas Sukardi


Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki permasalahan tersebut. Serta melakukan sosialisasi tentang Perda yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum tersebut. Harapan nya kedepan tidak ada lagi oknum yang menebang atau menyebabkan pohon penghijauan tersebut mati.


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lambar, Henry Faisal mengatakan, pihaknya juga akan menindak tegas oknum tersebut.


"Alasannya apa, karena masyarakat tidak bisa seenaknya menebang pohon penghijauan tersebut, harus ada mekanisme dan aturan nya jika ingin melakukan penebangan, misalnya masyarakat harus mengusulkan terlebih dahulu, kemudian tim menindaklanjuti ketika memang memenuhi ketentuan DLH akan mengeluarkan surat untuk melakukan penebangan, jadi tidak bisa sembarangan," singkatnya. (*)



Editor :