Advokat Duduki Tanah Hibah Milik Pemkab Lampung Utara
Akta hibah tanah dengan Nomor: 30/49-LU/2011. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tanah hibah yang diberikan oleh masyarakat melalui Ahmad Bahri, mantan Kepala Desa Subik, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), kini diduduki atau dikuasai oleh kantor advokat.
Hibah tanah tersebut ditanda-tangani oleh mantan Bupati Lampura Zainal Abidin pada tahun 2009 lalu.
Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampura Wadek, melalui Kasubid Aset Riswanto mengatakan, tanah yang diduduki advokat tersebut merupakan aset Pemkab Lampura, namun belum dilaporkan oleh warga Desa Subik kepada BPKAD Lampura.
"Pendudukan tanah oleh advokat tersebut belum dilaporkan BPKAD kepada aparat penegak hukum (APH). Karena kita juga baru tahu minggu-minggu ini," kata Riswanto, saat dimintai keterangan, Kamis (2/6/2022).
Riswanto juga menjelaskan, Pemkab Lampura memiliki bukti pemberian tanah hibah dari warga atas nama Kades Subik kepada Bupati Lampura saat itu yakni Zainal Abidin dengan luas tanah sekitar 8.000 meter.
"Yang jelas, ini pada awalnya memang tanah hibah yang diberikan kepada Pemkab Lampura, dan selama ini tanah tersebut dijadikan pasar oleh masyarakat Subik. Tetapi saat ini diakui oleh advokat atas nama Imronjono, Samsir dan Lutpi," jelasnya.
Ia melanjutkan, selama ini tanah hibah tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, dan dicatat oleh BPKAD Lampura.
"Pasar tersebut dikelola oleh Dinas perdagangan yang dahulu namanya Dinas Pasar. BPKAD hanya memiliki tugas pencatatan aset daerah saja, dan pasar tersebut adalah milik Pemkab Lampura dengan dasar akta hibah," terangnya.
Ia mengungkapkan, akta hibah tanah tersebut memiliki Nomor: 30/49-LU/2011. Pihaknya masih akan melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, kupastuntas.co belum bisa menghubungi, baik Imronjono, Samsir, Lutpi dari pihak Advokat. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









