Mahkamah Partai Tindak-lanjuti Gugatan Enam Kader Demokrat Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Partai Demokrat menindak-lanjuti surat gugatan dari enam kader Partai Demokrat Lampung, perihal dugaan perbuatan melawan hukum pada proses penetapan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Ketua Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Lampung, Nerozely Kunang menyebut, keenam kader itu antara lain, Herwan Mega dari Kabupaten Lampung Utara, Anton Setya Putra dari Lampung Timur, Toni Sastra Jaya dari Lampung Tengah, Mukhtar dari Mesuji, Mustafa Endi Hasibuan dari Lampung Selatan, dan Nerozely Kunang dari Kota Bandar Lampung.
Dikatakan Nero, sikap yang dilakukannya itu merupakan hasil komunikasi bersama DPP bahwa jika tidak puas dengan hasil penetapan ketua DPC, dipersilahkan mengajukan gugatan, dan terbaru yang mengajukan gugatan yakni Mukhtar.
"Yang digugat Ketua DPD, Sekretaris DPD, Ketua Steering Committee, dan Organizing Committee. Kalau SK sudah keluar kita gugat ketua umum, tapi ini kan SK belum keluar maka kita menggugat proses penetapan," jelas Nero, Selasa (31/5/2022).
Nero mengungkapkan, pokok persoalan dalam surat gugatannya itu adalah penetapan ketua DPC yang dilaksanakan dengan proses tidak benar, dimana tidak melalui tim lima.
"Sementara dalam AD ART diatur bahwa segala macam itu ada rapat tim lima yang terdiri dari Ketum, Sekjen, kepala BPOKK, ketua DPD, dan sekretaris DPD," kata dia.
Ia mengaku sejauh ini belum menerima jadwal pemanggilan oleh Mahkamah Partai dalam rangka klarifikasi. Namun dirinya menyatakan siap kapan pun.
"Kita paham dengan proses itu dan mengalaminya, itu yang akan kita ceritakan semua. Dokumen bukti-bukti sudah kita sertakan dalam laporan gugatan tersebut. Yang sudah dipanggil Anton karena dia sudah dua bulan yang lalu mengirimnya," tandasnya.
Menurut dia, pada dasarnya Mahkamah Partai mengakomodir semua keluhan kader. Ini dalam rangka memperbaiki citra partai.
Ia pun menyerahkan hasil sepenuhnya dengan DPP bagaimana menilai proses penetapan ketua DPC.
"DPP bisa cross check ke bawah. Untuk kemajuan Partai Demokrat, Mahkamah Partai harus menunjukkan bahwa yang salah itu salah, yang benar itu benar. Tujuan kita hanya itu, meluruskan persoalan ini. Karena bagaimana pun kita mau menang, mau mendukung AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) kalau di dalamnya acak-acakan," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan pada salinan tanda terima dari Mahkamah Partai Demokrat yang diterima Kupas Tuntas, Mahkamah Partai Demokrat sudah menerima surat gugatan yang dikirim Mukhtar tertanggal 31 Mei 2022 pukul 13.33 WIB dengan selaku penerima Miftahul Jannah dan yang menyerahkan Syahrir Irwan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Mukhtar yang mencalonkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mesuji. "Benar (surat tanda terima Mahkamah Partai)," ujar Mukhtar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pokok gugatan yang disampaikannya sama halnya dengan kader yang lain, yakni terkait proses penetapan ketua DPC.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah DPD Partai Demokrat Lampung, Deni Ribowo mengklaim bahwa proses penetapan ketua DPC sudah berjalan dengan benar.
Menurutnya, kalau ada pihak yang tidak puas atas hasilnya maka bisa saja disampaikan sesuai pada tempatnya.
"Itulah tujuan dibentuknya partai untuk menjaga demokrasi. Silahkan saja sejauh itu sudah diamanatkan oleh AD ART," kata Deni.
Ia mengaku belum mengetahui apakah DPD akan mendapat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk proses klarifikasi. Namun jika mendapat panggilan, dia memastikan DPD tentu akan memenuhinya. (*)
Berita Lainnya
-
BBPOM Tarik Jajanan Terkontaminasi Bakteri di Bandar Lampung
Jumat, 08 November 2024 -
Kasus Dugaan Pelecehan di SD Swasta, DPRD Bandar Lampung Tuntut Sanksi Tegas
Jumat, 08 November 2024 -
Perketat Pengawasan, Pemprov Lampung Minta Kepala Daerah Ikut Awasi Peredaran Bahan Pangan Tanpa Label
Jumat, 08 November 2024 -
Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kemiling, Kerugian Rp 68 Juta
Jumat, 08 November 2024