Kejari Metro Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kejari Metro Virginia Hariztavianne bersama Forkompinda saat membakar ratusan barang bukti hasil kejahatan.
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan ratusan barang bukti berbagai jenis dari hasil kejahatan diwilayah hukum Kejari setempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong-potong.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Midian Rumahorbo menjelaskan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari 112 perkara.
"Pada hari ini kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari 112 perkara yang diputus sejak bulan Mei 2021 sampai dengan Mei 2022," kata dia usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Metro, Selasa (31/5/2022).
Ia mengungkapkan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas berbagai item, mulai dari narkoba hingga senjata.
"Adapun jenis-jenisnya adalah Narkotika jenis sabu, ganja, ganja sintetis atau gorila, satu pucuk senjata api berikut 8 butir amunisi, dan barang bukti lain yang digunakan untuk kejahatan ataupun hasil kejahatan yang berdasarkan putusan dari pengadilan negeri Metro dan telah berkekuatan hukum tetap itu dirampas untuk dimusnahkan," bebernya.
Midian Rumahorbo juga menyampaikan bahwa perkara narkotika masih mendominasi di Kota Metro. Selain itu, juga terdapat kejahatan terhadap orang maupun barang.
"Untuk di metro barang bukti paling banyak itu terkait dengan perkara narkotika kemudian kejahatan terhadap orang dan benda. Perkara narkoba relatif tinggi di wilayah hukum Kejari Metro," ujarnya.
Sementara itu dari catatan Kejari, penanganan kasus narkotika di Metro masih didominasi oleh para pengguna.
"Untuk perkara narkotika yang ditangani Kejari Metro itu variatif, yang lebih banyak itu pengguna. Jadi orang yang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi, jadi bukan orang yang ketergantungan atau terjebak ataupun tertipu menggunakan narkotika," tandasnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 67,45751 Gram Narkoba jenis sabu, 56,24 gram ganja dan 120,865 gram tembakau gorila. Semuanya dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan desinfektan.
Kemudian juga terdapat alat hisap sabu atau bong sebanyak 14 perangkat, kaca pirex sebanyak 7 buah, serta plastik klip bening kosong sebanyak 78 buah yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tak hanya itu, terdapat pula 28 potong baju, 19 potong celana, 9 buah handphone, 107 kosmetik, 11 lembar dokumen, 6 buah tas dan 57 item lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, untuk barang bukti dua buah senjata tajam, 1 senjata api rakitan berikut dengan 10 butir amunisi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan grenda.
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 112 perkara yang diantaranya ialah 71 perkara narkotika, 13 perkara Orang dan Harga Benda (Oharda), 20 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta 8 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL). (*)
Berita Lainnya
-
Viral! Warga Metro Protes Jalan Pattimura Masih Bagus Dicor Lagi
Jumat, 26 Juni 2026 -
50 Tim Ramaikan Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Cup 2026 di Metro
Jumat, 26 Juni 2026 -
Krisis Fiskal di Metro, DPRD Dorong Efisiensi Belanja Pegawai dan Operasional
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Ringkus Pemuda Pencuri HP 15 Juta di Metro
Kamis, 18 Juni 2026








