• Kamis, 24 Oktober 2024

Polisi Lepas Liarkan Ratusan Benih Bening Lobster Hasil Ilegal Fishing di Pesibar

Kamis, 26 Mei 2022 - 19.41 WIB
223

Tim gabungan saat melepasliarkan barang bukti bening lobster hasil ilegal fishing di Pesibar. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pria inisial BR (22) warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat terkait kasus ilegal fishing benih lobster (Benur).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni Dermawan mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pelaku berhasil di amankan pada Rabu (25/5/2022) setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Saat tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat sedang melakukan patroli tim kita mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan ilegal fishing di dusun Taman Marga, Pekon (Desa) Penengahan Kecamatan Lemong, atas laporan tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapat informasi terkait lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam gudang kayu di Pekon (Desa) setempat yang sedang menghitung benih benur yang di dapat kemudian langsung membawa pelaku serta barang bukti menuju Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 ekor bening lobster, 1 buah piring keramik warna putih list cokelat, 1 buah saringan plastik warna hijau, 1 buah besek plastik warna biru, 2 buah styrofoam ukuran sedang warna putih. 

"Kemudian 1 unit mesin angin (Blower) portable battery pump merk amara tipe AA-001 warna hijau, 1 unit mesin angin (Blower) listrik aquarium air pump merk amara tipe AA-350 warna biru, dan 1 unit Handphone merk Vivo 1816 tipe Y91 warna Hitam Biru," tambahnya

Ipda Doni menjelaskan untuk barang bukti berupa bening lobster hari ini kembali di lepaskan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran sekira pukul 17:30 WIB.

Pelepasan barang bukti bening lobster tersebut Ipda Doni menjelaskan di lakukan bersama PNS Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Lampung Muji Dwi Saptono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Barat Rahmat Efendi, Banit Tipidter Bripka Prans Olsen Tambunan dan Bripda Randi Ilham Fajar.

"Jumlah bening lobster yang dilepasliarkan sebanyak 120 ekor, dan sebanyak 10 ekor bening lobster di sisihkan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MEMBER PANTHERATRADE KECEWA DENGAN MANAJEMEN | HALAMAN WD HILANG


Editor :