• Kamis, 24 Oktober 2024

DPO 9 Tahun, Pelaku Curas Warga Way Kanan Diamankan Satreskrim Polres Lambar di Riau

Selasa, 24 Mei 2022 - 16.53 WIB
966

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sembilan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda asal Way Kanan berna Kusman (32) berhasil di amankan Satreskrim Polres Lampung Barat di Provinsi Riau.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa (5/11/2013) lalu.

Korban atas nama Bahrin (61) dan keluarga sedang istiarahat tidur dikediamannya di Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa, Pagar sekira pukul 23:30 WIB, lalu pelaku yang berjumlah 6 orang langsung mendobrak pintu dengan membawa senjata tajam.

"Saat kejadian pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan di bunuh jika berani berteriak, namun korban berusaha melawan namun pelaku berhasil memukul punggung korban menggunakan balok yang menyebabkan korban jatuh tersungkur, setelah itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang," jelas AKP Ari, Selasa (24/5/2022).

Setelah mengikat tangan dan kaki korban, pelaku juga menutup mulut korban menggunakan kain dan meminta korban menunjukkan dimana korban menyimpan harta bendanya termasuk uang.

"Saat itu korban hanya mengatakan 'cari saja sendiri dan jangan sakiti keluarga saya," terang AKP Ari.

Pelaku langsung membuka semua lemari dan tempat tidur untuk mencari uang milik korban dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp90.000.000 juga satu unit sepeda motor jenis honda mega pro dengan No Pol BE 5149 SR dan 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R dengan No Pol BE 6043 HM.

"Setelah membawa kabur semua harta milik korban pelaku lalu melarikan diri, setelah itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke jajaran Polsek Sekincau," tambah AKP Ari

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Team Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung menuju alamat pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Penangakapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan dengan di Back Up Polsek Kateman Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10:30 WIB.

"Dan saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polres Lampung Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Ari. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->