• Minggu, 03 November 2024

Zulkipli Ditangkap Polisi Satu Jam Setelah Curi Motor di Lamteng

Jumat, 20 Mei 2022 - 14.11 WIB
109

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Zulkipli (23) warga Haji Pemanggilan, Kecamatan Aji Tua, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar, satu jam setelah mencuri motor.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku mencuri motor Honda Beat BE 2612G milik korban Sriyati (41) di Kampung Endang Sari, Kecamatan Seputih Agung pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah satu jam melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Adapun kronologis pencurian berawal saat korban Sriyati memarkirkan motornya di ruang tamu dengan posisi kunci masih mengantung.

"Kunci motor masih tergantung dan pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka ketika," ujarnya.

Selanjutnya korban pergi ke dapur, tidak berselang lama korban kembali ke ruang tamu, korba terkejut mendapati motornya sudah tidak ada. Saat mencoba mencari di sekitar rumahnya, korban curiga dengan motor lain di depan rumahnya merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar atas hilangnya motor miliknya. "Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju ke TKP," terangnya.

Berbekal motor pelaku yang ditinggal di depan rumah korban tadi dan keterangan saksi, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku, dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Pada saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mengambil motor korban karena melihat ruang tamu rumah korban dalam keadaan terbuka dan melihat kunci motor masih tergantung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Buruh Di Palas Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun