• Kamis, 24 Oktober 2024

Oknum Camat Air Hitam Terbukti Bersalah, Inspektorat Lambar Keluarkan Rekomendasi Sanksi

Selasa, 17 Mei 2022 - 10.05 WIB
4.6k

Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sughandi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terbukti bersalah melakukan tindakan Indisipliner, Inspektorat Lampung Barat (Lambar) keluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum Camat Air Hitam Andi Cahyadi.

Inspektur Lampung Barat, Ir. Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sughandi mengatakan, berdasarkan perintah Bupati, tim APIP Inspektorat telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap oknum camat Air Hitam Andi Cahyadi terkait tindakan Indisipliner yang dilakukan.

Sesuai Peraturan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah  Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dengan melakukan permintaan keterangan kepada Andi Cahyadi, dua orang Pejabat pada Perangkat Daerah terkait dan tiga orang saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari pada hari Selasa, Rabu dan Jumat, tanggal 10, 11 dan 13 Mei 2022  bertempat di Kantor Inspektorat dan Kantor Setdakab Lampung Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi Cahyadi terbukti bersalah telah meninggalkan wilayah tugas selama tiga hari  pada tanggal 3-6 Mei 2022 dengan menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas," kata Puguh, saat dimintai keterangfan, Selasa (17/5/2022).

Dengan kata lain, Andi Cahyadi telah mengindahkan  Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Barat No.060/225/09/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri  Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443  Hijriyah, khususnya untuk mematuhi ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Selain itu, Andi Cahyadi telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan  dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di  luar kedinasan.

Hal itu sesuai Pasal 3 huruf f PP 94/2021 tentang Disiplin PNS tidak mematuhi instruksi Bupati Lampung Barat kepada seluruh Camat pada saat sebelum libur lebaran agar tidak meninggalkan wilayah tugas hingga H+6 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Tindakan indisipliner yang telah dilakukan Andi Cahyadi selaku PNS Pemkab Lambar tersebut dapat  berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama  baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lambar secara umum.

Oleh karena itu, untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS dan menjadi perhatian bagi  seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lambar, APIP Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar mengenakan sanksi jenis hukuman disiplin sedang kepada Andi Cahyadi selaku PNS Pemkab Lambar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3)  PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Berdasarkan ketentuan, sanksi yang dapat diberikan kepada Camat Air Hitam Andi Cahyadi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta