Anggota Fraksi PDIP Minta Pemkot Bandar Lampung Awasi Peredaran Miras di Cafe
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
meminta Pemerintah Kota (Pemkot) khusunya Tim Perizinan harus mengawasi
keberadaan dan operasional cafe di kota setempat. Sehingga kedepannya tidak ada
lagi cafe dan resto yang menjual Minuman Keras (Miras).
Anggota Fraksi PDIP Komisi I DPRD Bandar Lampung, Fandi Tjandra mengatakan, Pemkot harus belajar dari kejadian di Tokyo Space Cafe,
Bandar Lampung pada Minggu dini hari lalu.
“Cafe maupun Resto tidak boleh berjualan Miras, dan bagian
perizinan Pemkot tidak diperbolehkan untuk mengizinkan hal tersebut,” kata
Fandi, Senin (16/5/22).
Sehingga Anggota DPRD Bandar Lampung ini meminta agar Tim
Pengawas dan perizinan Pemkot Bandar Lampung harus mengawasi setiap cafe agar
jangan ada yang melakukan penjualan Miras.
“Dari kejadian kemarin, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari perizinan. Sehingga Pemkot harus melakukan pengawasan yang intens,” ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Rabu, 01 April 2026 -
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026








