• Senin, 07 Juli 2025

Masyarakat Diimbau Bayar Pajak Secara Online Via Aplikasi Signal

Jumat, 13 Mei 2022 - 13.51 WIB
1.1k

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana saat menunjukkan aplikasi Signal. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Antrean wajib pajak meningkat di Samsat Bandar Lampung, masyarakat Lampung dihimbau bayar pajak secara online via aplikasi Signal.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengatakan banyak warga Lampung yang belum mengetahui bahwa sekarang bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK bisa melalui online dari rumah dan tidak perlu antri.

"Jadi Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), dimana masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja," katanya Jumat (13/5/2022).

Rony menjelaskan dengan aplikasi Signal tersebut, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

"Tidak ngantri lagi dan buang-buang waktu, cukup daftar di aplikasi tersebut di Playstore lalu bisa bayar pajak secara online," ujarnya.

Rony menerangkan aplikasi Signal tersebut masih terus disosialisasikan kepada masyarakat terkhusus di daerah kabupaten, dimana yang jauh dari kantor pelayanan Samsat.

"Terus disosialisasikan supaya mempermudah masyarakat, meski masih tahap sosialisasi baik di pusat maupun di daerah, aplikasi Signal ini sudah bisa di gunakan," ucapnya.

Adapun tutorial dalam penggunaan aplikasi tersebut yakni download terlebih dahulu aplikasi Signal di HP, setelah itu registrasi pengguna dengan cara masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.

"Memasukan foto e-KTP, Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto," ucapnya.

Apabila registrasi sudah berhasil, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri atau milik keluarga yang ada di dalam 1 KK dengan pilih menu tambah data kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Jika masa berlaku STNK habis yang mengharuskan untuk cek fisik, warga di wajibkan datang," pungkasnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap, masyarakat bisa melihat di Instagram @samsatdigital. Sistem pembayaran wajib pajak via Signal ini bisa melalui Indomaret, aplikasi dana, Bukalapak dan transfer bank. (*)


Editor :