Sejak IMB diganti PBG, DPMPPTSP Lamsel Telah Terima 20 Permohonan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lamsel, Ahmad Herry ketika diwawancarai, Kamis (12/05/2022). Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lamsel, Ahmad Herry ketika diwawancarai, Kamis (12/05/2022).
Dia mengatakan, penggantian IMB menjadi PBG itu telah resmi dilakukan pelayanan sejak 1 April 2022 lalu dan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 20 permohonan.
"5 pemohon sudah terbit, itu untuk permohonan perumahan subsidi. Sisanya sedang dalam proses," katanya.
Dia menjelaskan, perubahan IMB menjadi PBG itu telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.18 milyar pada tahun 2022.
"Per 1 April kemarin kita terapkan dan untuk target PAD dari pelayanan PBG itu mencapai Rp18 miliar. Kita optimis," tuturnya.
Herry menuturkan, tahapan pelayanan PBG itu bisa dapat langsung diajukan masyarakat ke DPMPPTSP Kabupaten Lamsel.
Setelah itu, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk dapat mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kemudian pihaknya akan menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK).
KRK itu, tambah dia, akan diserahkan ke pemohon dan kemudian di upload di laman website Sistem Informasi Manajemen bangunan gedung atau SIMBG.
"Selanjutnya Dinas PUPR menghitung dan mencetak surat keterangan retribusi daerah. Lalu, pemohon menyetor ke bank dan bukti setor itu diupload kembali ke SIMBG. Terakhir, kami memverifikasi kembali berkas pemohon. Jika lengkap, kami akan menerbitkan PBG," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Perjuangan Atlet Lampung di Sea Games | Gadis Blasteran Amerika-Indonesia Sorot Kebijakan Pemerintah
Berita Lainnya
-
HUT Lampung Selatan ke-69, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Hari
Jumat, 14 November 2025 -
Aksi Penculikan Anak di Bawah Umur Gemparkan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Korban Ditinggalkan di Kebun Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba hingga Judi Online
Jumat, 14 November 2025 -
Pabrik Kerupuk di Natar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta
Rabu, 12 November 2025









