• Senin, 07 Juli 2025

Pemprov Lampung Kembali Raih WTP, Berikut Sejumlah Catatan dari BPK

Kamis, 12 Mei 2022 - 13.47 WIB
255

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/5/2022) foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021.

Opini WTP kali ini merupakan kedelapan kalinya yang diterima oleh Pemprov Lampung secara berturut-turut. 

WTP tersebut disampaikan oleh Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022). 

"Berdasarkan pemeriksaan dari BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Lampung termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan maka BPK memberikan Opini WTP dan ini yang ke delapan kalinya secara berturut-turut," kata Novia

Meski mendapatkan WTP,  BPK mencatat terdapat beberapa temuan terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung yang harus dilakukan perbaikan. Namun catatan tersebut tidak berpengaruh terhadap derajat kewajaran yang telah diberikan. 

"Permasalahan yang ditemukan BPK seperti penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD yang tidak dipisahkan tak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan yang dapat dicapai," imbuhnya. 

Selanjutnya, pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tidak sesuai kebutuhan.

Kemudian belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada Sekreteriat Daerah sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Rp557,11 juta tidak sesuai ketentuan.

Dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar dan kurang volume Rp78,38 juta.

Selanjutnya, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas BMBK sebesar Rp2,96 miliar.

Terakhir, piutang TGR Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pemprov Lampung sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.

"Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II yaitu LHP. Kemudian ada juga terkait dengan angka kemiskinan di Lampung yang tertinggi ke 14 secara nasional. Permasalahan ini karena Pemprov Lampung tidak memiliki data secara terpadu," tutupnya. 

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,  mengungkapkan jika segala masukan koreksi dan langkah-langkah perbaikan atas rekomendasi BPK tersebut akan segera ditindaklanjuti. 

"Terdapat temuan-temuan ini harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan. Jangan merasa bahwa kita seolah-olah sudah benar tetapi apapun bentuknya akan segera di tindaklanjuti. Dalam perencanaan diawal juga akan  koordinasi dengan BPKP," ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan jika untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi atau action plan agar tidak lanjut hasil audit dapat diselesaikan tepat waktu. 

"Setelah semua selesai maka dalam waktu dekat akan kami sampaikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun 2021 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya lagi. 

Sementara itu untuk kemiskinan Arinal optimistis akan terus mengalami penurunan kedepannya sejalan dengan mulai meningkatnya perekonomian daerah. 

"Hanya tiga daerah yang tinggi yaitu Kabupaten Lampung Utara, Mesuji, Way Kanan dan sedikit di Pesisir Barat. Kami yakin ini akan terus menurun karena perekonomian kita sudah mulai bangkit pasca adanya pandemi Covid-19," tutupnya. (*)

Editor :