Camat Air Hitam Andi Cahyadi Penuhi Panggilan Inspektorat Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat setempat hari ini melakukan pemeriksaan terhadap oknum Camat Air Hitam Andi Cahyadi atas tindakan indisipliner nya sebagai Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
Inspektur Lampung Barat Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sughandi mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Cahyadi dilakukan di kantor Inspektorat setempat. Setidaknya ada 23 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut.
"Hari ini Camat Air Hitam Andi Cahyadi sudah hadir memenuhi panggilan Inspektorat untuk proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di kantor Inspektorat, ada 23 pertanyaan yang kita ajukan dalam pemeriksaan," ujar Puguh, Selasa (10/5/2022).
Baca juga :Bupati Parosil Kecewa Camat Air Hitam Berlibur ke Pantai Pakai Randis
Puguh menambahkan saat ini pihaknya masih terus mendalami hasil pemeriksaan Andi Cahyadi dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang akan di agendakan besok di kantor Inspektorat setempat untuk menguatkan keterangan Andi.
"Untuk hasil pemeriksaan nya baru bisa kita simpulkan setelah semua keterangan dari yang bersangkutan juga saksi-saksi untuk melengkapi keterangan yang telah di sampaikan, sehingga untuk saat ini belum bisa kita berikan keterangan," tambahnya.
Jika terbukti bersalah Puguh mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan nya.
"APIP Inspektorat hanya berwenang utk melakukan tugas pemeriksaan sesuai standar audit intern pemerintah indonesia (SAIPI) sehingga untuk sanksi yang akan diberikan kami hanya berwenang memberikan rekomendasi sesuai dengan tingkat kesalahannya," imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Lampung Barat menyampaikan kekecewaan nya kepada oknum Camat Air Hitam Andi Cahyadi karena melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kendaraan dinas.
Padahal sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Barat No.060/225/09/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari raya nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Dimana dalam SE tersebut ASN di lungkungan Pemerintahan setempat tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan Kendaraan Dinas.
"Padahal saya sendiri yang mengumpulkan camat sebelum libur lebaran untuk tidak meninggalkan tugas hingga H+6 lebaran, nah ini H+3 lebaran malah liburan ke pantai mutun ada insiden pemukulan seperti itu sampai viral lagi, ini sudah enggak bener kalau melawan perintah pimpinan" tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Penempatan ASN Hingga Pungli Disorot Panelis, Parosil Janji Hadirkan ASN Profesional Tanpa Pungli
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Debat Perdana, Parosil - Mad Hasnurin Janjikan Pelayanan Ramah dan Murah Senyum Kepada Masyarakat
Rabu, 23 Oktober 2024