Libur Lebaran Tak Diperpanjang, Siswa di Lampung Masuk Sekolah 10 Mei
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung tetap akan dilaksanakan pada, Selasa (10/5/2022).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, mengungkapkan jika keputusan tersebut berdasarkan Surar Edaran (SE) Nomor 800/1125/V.01/DP.3/2022.
"Pembelajaran secara tatap muka di Lampung tetap mengacu kepada surat yang awal. Yaitu masuk kembali pada tanggal 10 Mei," kata Sulpakar saat dimintai keterangan, Minggu (8/5/2022).
Ia melanjutkan, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memperpanjang masa libur sekolah hanya berlaku untuk daerah penyangga ibu kota guna mengurai kemacetan arus balik.
"Yang liburnya di perpanjang itu untuk Banten dan Jawa Barat sebagai penyangga ibu kota guna mengurangi kemacetan arus balik lebaran. Untuk Lampung tetap pada jadwal yang awal," tuturnya.
Karenanya, ia berharap kepada para siswa dan juga guru dapat kembali melalukan aktivitas kegiatan belajar mengajar pada jadwal yang telah ditentukan.
"Sehingga harapan kami semua guru dan siswa kembali masuk sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Terutama untuk guru nya karena jadwal cuti yang diberikan sudah cukup lama," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
Rabu, 01 April 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Rabu, 01 April 2026 -
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila
Rabu, 01 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri HUT Ke-62 Lampung, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 01 April 2026








