Tim Anti Begal Polres Metro Amankan 30 Remaja, Dua Masih Dibawah Umur

Tim Anti Begal Polres saat melakukan penggrebekan terhadap sekelompok remaja yang mengkonsumsi Miras di pinggir jalan protokol, Jl. Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Anti Begal Polres Metro mengamankan sebanyak 30 remaja yang tertangkap tangan mengonsumsi minuman keras (Miras) di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah. Ironisnya, dari puluhan remaja yang diamankan, Dua diantaranya masih dibawah umur.
Dari pantauan Kupastuntas.co, puluhan remaja tersebut diamankan dari sejumlah tempat tongkrongan di pinggir jalan. Puluhan remaja yang diamankan itu langsung digiring ke Mapolres Metro berikut dengan barang bukti Miras miliknya.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menerangkan, razia yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari itu dalam rangka menciptakan rasa nyaman di Bumi Sai Wawai.
"Malam ini kami team anti Begal Polres Metro yang terdiri atas dua regu melakukan patroli hunting dalam rangka mempersempit dan memperkecil kemungkinan-kemungkinan kegiatan pelaku kejahatan terutama kendaraan yang digunakan oleh masyarakat," kata dia kepada Kupastuntas.co usai razia, Rabu (27/4/2022) dini hari.
Razia yang dilakukan tersebut menyatroni tongkrongan remaja mulai dari Perbatasan hingga kawasan pendidikan di sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara, Metro Timur.
"Kami melaksanakan hunting ini di tempat-tempat yang dianggap rawan dan kawasan perbatasan. Kami juga melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan aktivitas menyimpang. Yang mana kami mendapati para remaja meminum minuman keras jenis tuak, Vigor dan Anggur Merah," ujarnya.
Sebanyak 30 remaja tersebut kini dilakukan pembinaan di Mapolres Metro. Mereka diminta menghadirkan orang tuanya jika ingin pulang.
"Yang kami amankan di Polres Metro lebih kurang 30 orang berikut dengan kendaraannya. Para remaja ini kita lakukan pendataan dan pembinaan serta akan kita panggil orangtuanya, lalu membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Fraksi DPRD Berikan Sejumlah Catatan Atas Dua Raperda Usulan Pemprov Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Siswa Sekolah Rakyat Tidak Dapat Bantuan KIP, KJP, dan PIP
Selasa, 01 Juli 2025 -
Pinjol di Lampung Naik Hampir 50 Persen, OJK Ingatkan Warga Waspada Jerat Fintech Ilegal
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Lampung: Polisi Tidak Sempurna, Tapi Kami Selalu Berbenah Diri
Selasa, 01 Juli 2025