• Selasa, 01 Juli 2025

Kejati Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI Lampung

Rabu, 27 April 2022 - 15.20 WIB
111

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat orang diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (27/4/2022).

"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (27/4/2022).

Empat orang saksi yang diperiksa yaitu, FN diperiksa terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II Bidang pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, SHM diperiksa terkait tugasnya selaku Tenaga Fungisional pelatih dispora Provinsi Lampung.

Kemudian, SWRL diperiksa terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung, BS diperiksa terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung.

Made menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Made menambahkan untuk penetapan tersangka nanti akan disampaikan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian dan harus teliti.

Semua saksi-saksi yang diperiksa yaitu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)

Video KUPAS TV : JELANG LEBARAN | LAMBAR KEKURANGAN STOK DAGING AYAM


Editor :