Asyik Berjudi, Empat Warga Margakarya Pringsewu Ditangkap Polisi
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kuapstuntas.co, Pringsewu - Sedang Asyik berjudi, empat warga Pringsewu ditangkap pihak kepolisian.
Ke empat orang yang merupakan warga pekon Margakarya yakni SH (38), MY(38), MAR (37) dan MD (32). mereka diamankan di salah satu rumah pelaku pada Senin(25/4/2022).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menyampaikan, pada malam pengerebakan itu, para pelaku ketangkap basah tengah bermain judi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Selain berhasil mengamankan mereka , kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu," jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024








