Polda Lampung Imbau Masyarakat Jika Ada Oknum Memaksa Minta THR, Segera Lapor!

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat agar segera melapor polisi jika merasa dipaksa oknum terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika ada oknum memaksa minta THR, segera lapor ke kantor polisi. Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa," kata Pandra melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Selasa (26/4/2022) pagi.
Pandra menjelaskan, pihak kepolisian akan langsung menindak pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan THR dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan melindungi korban tersebut jika dirinya langsung melapor.
Pandra menyarankan, jika masyarakat mengetahui adanya pemerasan tersebut, harap segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat dan bisa juga melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Risky Sofyan Jabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Selasa, 01 Juli 2025