Polda Lampung Imbau Masyarakat Jika Ada Oknum Memaksa Minta THR, Segera Lapor!
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat agar segera melapor polisi jika merasa dipaksa oknum terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika ada oknum memaksa minta THR, segera lapor ke kantor polisi. Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa," kata Pandra melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Selasa (26/4/2022) pagi.
Pandra menjelaskan, pihak kepolisian akan langsung menindak pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan THR dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan melindungi korban tersebut jika dirinya langsung melapor.
Pandra menyarankan, jika masyarakat mengetahui adanya pemerasan tersebut, harap segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat dan bisa juga melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025









