Deputi Korwil KPK Sebut MCP Daerah Tinggi Belum Tentu Bebas dari Korupsi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama dengan Bupati dan Walikota saat melakukan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan deklarasi pendidikan anti korupsi, yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/04/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt Deputi Kordinator Wilayah (Korwil) Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Yudhiawan, mengungkap meski capain indeks Centre for Prevention (MCP) daerah masuk dalam kategori tinggi dan berada di zona hijau bukan berarti terbebas dari korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 dan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan deklarasi pendidikan anti korupsi, yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/04/2022).
"Indeks MCP nya tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi yang indeks MCPnya rendah. Sekarang yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran pemda dan pastikan kecukupan sumber daya dalam pengoptimalan upaya pengawasan oleh APIP," kata dia.
Ia melanjutkan, terdapat delapan area intervensi program MCP. Mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP.
Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan dana desa yang dikelola oleh pemerintah di tingkat kabupaten.
"Amankan aset milik daerah dan pastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Untuk memastikan hal tersebut maka yang dilakukan adalah percepatan upaya dalam sertifikasi aset dan penyelesaian yang bermasalah," terangnya.
Menurutnya, guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah maka harus dilakukan inovasi yang terus dikembangkan serta optimalisasi penggunaan alat rekam pajak dan pemanfaatan aset yang memiliki potensi pendapatan.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan jika upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan. Namun juga perlu dilakukan komunikasi dan integritas yang merupakan pondasi dalam pemberantasan korupsi.
"Sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK telah membangun koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi secara terintegrasi disektor-sektor strategis yang ada dilingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota," katanya.
Menurutnya, melalui tim Korsup KPK tersebut Pemprov Lampung sangat terbantu dalam melakukan monitoring centre for prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
"Capaian progres MCP Pemprov Lampung pada tahun 2021 berada diangka 91,79 persen dan ini masuk kedalam zona hijau dan berada diatas angka nasional yaitu 75 persen. Kami optimis bisa terus meningkat angka tersebut," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan jika selain melakukan kegiatan pendampingan MCP, tim KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Nilai SPI Lampung pada tahun 2021 sebesar 68,31 persen yang diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79 persen.
"Saya yakin dan percaya bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama dan saling bahu membahu dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan korupsi," tutupnya.(*)
Berita Lainnya
-
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025