Target PDI Perjuangan, Minimal 20 Kursi DPRD Lampung di 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PDI Perjuangan Lampung, menargetkan minimal 20 kursi di DPRD Provinsi pada
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
"Kami tidak akan muluk-muluk. Di DPRD tingkat provinsi
sekarang sudah mendapatkan 19 kursi, maka di 2024 mendatang minimal harus 20
kursi," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, Senin (25/4/2022).
Untuk mencapai target tersebut kata Sudin, pihaknya selalu
siap berkonsolidasi dan turun ke lapangan bertemu langsung masyarakat.
Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota jelasnya, saat ini
ada beberapa kabupaten yang belum mendapatkan ketua DPRD.
"Seperti di Metro belum ada. Maka saya akan genjot
terus supaya mendapatkan ketua DPRD kembali. Tahun ini akan saya datangi semua
daerah untuk penguatan di 2024," ungkapnya.
Kemudian untuk di DPR RI, pihaknya menargetkan ada 6 kursi
keterwakilan. Seperti jelasnya, di daerah Lampung l dapat 3 kursi dan Lampung
ll juga diharapkan akan mendapatkan 3 kursi di DPR RI.
Sudin menambahkan, terkait pencalegan dini, itu terbuka
untuk umum bukan hanya bagi kader internal PDI Perjuangan. Namun hal itu juga,
tentu ada persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Persyaratannya sedang kita siapkan. Tapi salah satunya
Caleg minimal harus membawa anggota atau peserta baru sebanyak 500-1500 orang.
Berarti itu ada pendekatan komunikasi antar masyarakat, kalau mengumpulkan
jumlah segitu saja tidak bisa bagaimana mau jadi caleg," kata Sudin.
"Namun nantinya tergantung DPP yang menentukan, bukan kita. Baik kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KORSLETING LISTRIK BENGKEL MOBIL JALUR DUA KORPRI SUKARAME KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Warga Bandar Lampung Sepakat Dukung Ardjuno, Sutono: Dengan Pengalaman Kami Siap Majukan Lampung
Jumat, 08 November 2024 -
Sutono Ajak Keluarga Besar Ardjuno Lampung Bersatu Menangkan Pilgub 2024
Jumat, 08 November 2024 -
BSSN Wanti-wanti Ancaman Serangan Siber Jelang Pilkada, Bisa Curi Data Pemilih
Jumat, 08 November 2024 -
KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kamis, 07 November 2024