Jangan Lakukan Hal ini di Jalan Tol , Bisa Kena Denda
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang melempar batu atau benda apapun ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terutama kepada pengendara melintas akan dikenakan pidana.
"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (25/4/2022).
Pandra menjelaskan, jika ada yang melanggar akan dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," ujarnya.
Selain melempar batu, Pandra juga mengimbau kepada pengendara yang melintas JTTS agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.
"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti," ucapnya.
Pandra juga menyarankan pengemudi maupun masyarakat, jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
"Lapor polisi jika jadi korban pelemparan batu atau dapat menghubungi call center 110 jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Live Salah Satu Korlap Perwakilan Melakukan Orasi
Berita Lainnya
-
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025 -
BEM Unila Tegaskan Tak Pernah Memberi Persetujuan RKUHAP di RDP DPR
Rabu, 19 November 2025 -
Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan
Rabu, 19 November 2025









