• Kamis, 24 Oktober 2024

Gelar Ramp Check, Dishub Lambar Temukan 3 Bus Tidak Layak Beroperasi

Senin, 25 April 2022 - 12.11 WIB
254

Dishub Lambar bersama BPTD saat menggelar Ramp Check di Terminal Sekincau, Kecamatan Sekincau, Senin (25/04/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Gelar Ramp Check, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat (Lambar) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menemukan 3 bus tidak layak beroperasi di Terminal Sekincau, Kecamatan Sekincau.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat Junaidi Jamsari, melalui Kasie Angkutan Penumpang mendampingi Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Wendi Satria mengatakan, ramp check tersebut dilakukan sejak tanggal 21, 25 dan 28 April 2022.

"Pemeriksaan kita lakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan serta menghindari terjadinya kecelakaan terhadap angkutan penumpang dan keselamatan para penumpang yang mudik lebaran Idul Fitri khususnya menuju Lampung Barat atau pun sebaliknya," kata Wendi, Senin (25/04/2022).

Wendi juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 19 unit bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang diperiksa dan ditemukan 3 bus AKAP dan AKDP yang tidak layak jalan.

"Untuk kendaraan yang tidak layak jalan kita beri teguran keras agar mengganti seluruh spare part yang sudah tidak layak digunakan seperti ban, klakson, rem, wifer, lampu sen dan lain nya, sebab keselamatan penumpang harus menjadi yang utama," tegasnya.

Sebab itu yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan layak atau tidaknya dan memang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Sementara kendaraan yang layak jalan akan dipasangi stiker oleh pihak BPTD dengan jenis mobil AKAP, sedangkan Dishub hanya fokus ke AKDP mulai tahun ini sehingga tidak ada pemasangan stiker yang dilakukan oleh pihak dishub.

"Jika setelah diberi teguran masih ditemukan kendaraan yang tidak layak jalan beroperasi, maka kita akan berikan tindakan tegas berupa penilangan dan penundaan keberangkatan, sehingga kami mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan yang ada," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : 36 TITIK JALAN NASIONAL LAMPUNG RAWAN BENCANA DAN KECELAKAAN