• Minggu, 29 September 2024

Kajati Lampung dan Komisi III DPR RI Bahas UU Kejaksaan dan RJ

Jumat, 22 April 2022 - 16.55 WIB
172

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto bersama anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Jumat (22/4/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto dan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari membahas Undang Undang (UU) Kejaksaan dan Restorative Justice (RJ), Jumat (22/4/2022).

Kajati Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, pada reses tersebut itu, Taufik Basari juga meninjau implementasi terkait bagaimana pelaksaan Undang Udang Kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Pada akhir arahanya, Anggota Komisi III DPR RI mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan menyampaikan ke pimpinan segala kendala-kendala yang dihadapi yang dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah," ungkap Nanang.

Sementara Taufik mengatakan, kunjungan tersebut merupakan program rutin DPR RI sebagai mitra kerja kejaksaan baik di pusat maupun daerah.

"Reses dilakukan di setiap kejaksaan di Provinsi Lampung, sebelumnya kita berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Pringsewu," katanya.

Taufik menjelaskan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait Undang Undang Kejaksaan dan melihat program Restorative Justice yang dibentuk oleh Kejaksaan RI, agar dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut.

Selain itu, juga tidak meninggalkan korban, serta fokus terhadap memulihkan kembali keadaan semula, serta masyarakat secara umum mendapat pemahaman hukum dari kejadian tersebut.

Hal itu dikarenakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative penting bagi hukum di Indonesia, serta mendorong peningkatan percepatan pembangunan baik sarana dan prasarana di beberapa satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Dalam hal ini akan dibentuknya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Mesuji, Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui yang akan menjadi Kantor Kejaksaan Negeri, serta Kejaksaan Negeri Pesawaran," ujarnya.

Taufik juga meminta Kejati Lampung agar melibatkan masyarakat dan memberikan pendampingan supaya paham apa itu Restorative Justice.

"Saya apresiasi Kejati Lampung yang sudah membangun delapan rumah RJ, dan sudah sembilan kasus yang diselesaikan melalui RJ," pungkasnya.

Pada pembahasan tersebut, Komisi III DPR RI, Taufik Basari didampingi juga oleh tenaga ahli dari DPR RI, Andana Marpaung, tenaga ahli dari DPR RI Lampung Zainal Abidin dan Devita Komalasari serta 2 orang Staff baik dari DPR RI Jakarta maupun staff dari DPR RI Lampung. (*)


Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR