Diduga Korsleting Listrik, Bengkel Mobil di Jalur Dua Korpri Terbakar
Lantai dua bengkel mobil dan motor 86 yang terletak di Jl Jendral Ryacudu, jalur dua Korpri, Kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung, Kamis (21/4/2021) pagi, terbakar.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lantai dua bengkel mobil dan motor 86 yang terletak di Jalan Jendral Ryacudu, jalur dua Korpri, Kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung, Kamis (21/4/2021) pagi, terbakar.
Diduga kebakaran terjadi diduga karena korsleting listrik atau arus listrik pendek.
Pemilik Bengkel, Alhajar Syahyan (55), mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 08.15 WIB yang dengan cepat tiga mobil pemadam kebakaran dari kantor Kecamatan datang memadamkan api di lantai dua bengkel.
"Keknya penyebabnya arus listrik itu. Atapnya memang dari bahan plastik jadi 2-3 menit itu api langsung membesar," ujarnya.
Adapun jelasnya, barang yang terbakar sofa dan kursi-kursi saja dan dinding yang dekat saklar.
"Kerugian kalau di estimasi Rp5-10 juta lah, karena di lantai dua itu rencananya mau dibuat cafe, cuma kita khawatirkan ini karena ini komplek perumahan jangan sampai menjalar ke rumah warga," kata dia.
"Saya apresiasi dengan petugas Pemadam Kebakaran dengan cepat datang ke lokasi kebakaran dan api cepar dipadamkan dalam waktu beberapa menit saja," timpalnya.
Sementara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Sutarno mengatakan, personil yang diterjunkan 15 personil dengan 3 unit mobil.
"Alhamdulillah dapat dipadamkan sekitar pukul 08.34 WIB, dengan luas yang terbakar sekitar 5x7 meter, alhamdulillah tidak ada korban jiwa," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025 -
Baru Satu Kantongi SLHS, DPMPTSP dan Dinkes Imbau SPPG Bandar Lampung Segera Urus Sertifikat
Kamis, 20 November 2025 -
Buntut Penyimpangan Solar di SPBU Lamtim, Pertamina dan APH Didesak Perketat Pengawasan
Kamis, 20 November 2025









