Geger! Diduga Motif Cemburu, Terapis Rumah Refleksi Family di Metro Ditikam Kekasih Gelap

Pelaku penikaman Jumhur Adi Wiguno (38) saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang pria 38 tahun nekat menikam pegawai rumah refleksi Family yang berkerja sebagai terapis. Alhasil, korban pun mengalami luka tusuk disejumlah bagian tubuh.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kejadian yang menggegerkan masyarakat Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Salah seorang saksi menceritakan bahwa diirnya mengetahui peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi itu berawal dari mendengar suara keributan.
"Pagi tadi sekitar jam enam, denger suara ribut-ribut ditempat pijat refleksi Family, saya keluar rumah sudah ramai, denger-denger pekerja wanita di tempat itu ditujah, tapi gak tau penyebabnya apa," kata salah seorang saksi yang enggan identitasnya disebutkan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan membenarkan peristiwa penikaman terhadap terapis tersebut. Ia menjelaskan bahwa tragedi di rumah refleksi Family itu murni percobaan pembunuhan.
"Kejadian itu benar tadi pagi, untuk pelakunya bernama Jumhur Adi Wiguna ini sudah diamankan. Untuk korbannya bernama Neneng usia 27 tahun. Kronologis kejadian sekira pukul 06.30 WIB, datang seorang pria yang tidak dikenal ke rumah refleksi Family, mencari korban, saudari Neneng alias Ririn," terangnya.
Selanjutnya, salah seorang pegawai yang merupakan saksi memanggil korban lalu kemudian pelaku langsung masuk ke kamar korban.
"Kemudian saksi memanggil saudari Neneng, kemudian saudari Neneng cuci muka namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kamar saudari Neneng. Usai memaksa masuk kedalam kamar korban, pelaku langsung menghujani korban dengan senjata tajam di bagian dada," ungkapnya.
Kapolsek menceritakan, saat peristiwa tersebut terjadi patroli rawan Polsek Metro Barat sedang melintas. Kemudian, Polisi bersama warga mendobrak pintu kamar korban.
"Setelah masuk, terdengar suara keributan didalam kamar, kemudian saksi langsung keluar rumah meminta bantuan, dan kebetulan terdapat anggota Polisi yang melintas di jalan tersebut. Kemudian menghampiri tempat pijat refleksi itu, dan bersama saksi mendobrak kamar korban," bebernya.
IPTU Amrul Hasan menyampaikan bahwa motif yang dilakukan pelaku diduga akibat terbakar api cemburu. Sementara pelaku dan korban diduga merupakan pasangan kekasih gelap.
"Pelaku merupakan kekasih korban, sedangkan pelaku telah memiliki istri sah. Setelah anggota berhasil masuk, lokasi kamar dan korban sudah berlumuran darah. Mengetahui kondisi mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro," pungkasnya.
Kini, pelaku penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly itu diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 351 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sayangnya, pemilik rumah refleksi Familly tersebut enggan dimintai keterangan. Diketahui, korban Neneng merupakan warga Cimanuk RT 02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Ia kini masih terbaring lemah di UGD RS Muhammadiyah Metro dengan sejumlah luka tusuk.
Sementara itu, pelaku Jumhur Adi Wiguno (38) diketahui merupakan seorang buruh warga Jalan Seledri RT 13 RW 04 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
Berita Lainnya
-
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kejadian yang menggegerkan masyarakat Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Salah seorang saksi menceritakan bahwa diirnya mengetahui peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi itu berawal dari mendengar suara keributan.
"Pagi tadi sekitar jam enam, denger suara ribut-ribut ditempat pijat refleksi Family, saya keluar rumah sudah ramai, denger-denger pekerja wanita di tempat itu ditujah, tapi gak tau penyebabnya apa," kata salah seorang saksi yang enggan identitasnya disebutkan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan membenarkan peristiwa penikaman terhadap terapis tersebut. Ia menjelaskan bahwa tragedi di rumah refleksi Family itu murni percobaan pembunuhan.
"Kejadian itu benar tadi pagi, untuk pelakunya bernama Jumhur Adi Wiguna ini sudah diamankan. Untuk korbannya bernama Neneng usia 27 tahun. Kronologis kejadian sekira pukul 06.30 WIB, datang seorang pria yang tidak dikenal ke rumah refleksi Family, mencari korban, saudari Neneng alias Ririn," terangnya.
Selanjutnya, salah seorang pegawai yang merupakan saksi memanggil korban lalu kemudian pelaku langsung masuk ke kamar korban.
"Kemudian saksi memanggil saudari Neneng, kemudian saudari Neneng cuci muka namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kamar saudari Neneng. Usai memaksa masuk kedalam kamar korban, pelaku langsung menghujani korban dengan senjata tajam di bagian dada," ungkapnya.
Kapolsek menceritakan, saat peristiwa tersebut terjadi patroli rawan Polsek Metro Barat sedang melintas. Kemudian, Polisi bersama warga mendobrak pintu kamar korban.
"Setelah masuk, terdengar suara keributan didalam kamar, kemudian saksi langsung keluar rumah meminta bantuan, dan kebetulan terdapat anggota Polisi yang melintas di jalan tersebut. Kemudian menghampiri tempat pijat refleksi itu, dan bersama saksi mendobrak kamar korban," bebernya.
IPTU Amrul Hasan menyampaikan bahwa motif yang dilakukan pelaku diduga akibat terbakar api cemburu. Sementara pelaku dan korban diduga merupakan pasangan kekasih gelap.
"Pelaku merupakan kekasih korban, sedangkan pelaku telah memiliki istri sah. Setelah anggota berhasil masuk, lokasi kamar dan korban sudah berlumuran darah. Mengetahui kondisi mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro," pungkasnya.
Kini, pelaku penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly itu diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 351 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sayangnya, pemilik rumah refleksi Familly tersebut enggan dimintai keterangan. Diketahui, korban Neneng merupakan warga Cimanuk RT 02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Ia kini masih terbaring lemah di UGD RS Muhammadiyah Metro dengan sejumlah luka tusuk.
Sementara itu, pelaku Jumhur Adi Wiguno (38) diketahui merupakan seorang buruh warga Jalan Seledri RT 13 RW 04 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
- Penulis : Arby Pratama
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
-
Selasa, 16 September 2025
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
-
Senin, 15 September 2025
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
-
Senin, 15 September 2025
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer