• Kamis, 24 Oktober 2024

ASN Lambar Dilarang Mudik Menggunakan Randis

Rabu, 20 April 2022 - 11.55 WIB
231

Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin saat dikunjungi di ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022).

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin saat dikunjungi di ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022).

Mad Hasnurin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan mengikuti seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat termasuk larangan ASN di Lingkungan Pemerintah masing-masing daerah untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Kita mengikuti semua regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 Hijriah," jelasnya.

Di dalam nya dijelaskan bahwa ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 tidak di perbolehkan menggunakan kendaraan dinas. dan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat agar tidak menggunakan kendaraan dinss untuk kepentingan mudik.

"Sesuai surat edaran tersebut jika memang ada ASN yang mudik dengan menggunakan kendaraan Dinas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita tidak bisa melawan aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Pusat kecuali peraturan tersebut di kewenangan nya dikembalikan ke masing-masing daerah," ujarnya.

Mad Hasnurin menekankan agar seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bisa mengikuti seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dan sebagai ASN harus mempunyai tanggung jawab serta kesadaran diri untuk mematuhi segala aturan yang ada.

"Karena jika ASN tetap melanggar artinya mereka tidak memiliki kesadaran diri dan tanggung jawab selaku ASN untuk mematuhi seluruh aturan yang dikeluarkan, maka harus ada sanksi yang diberikan terhadap mereka yang abai terhadap segala aturan yang telah dikeluarkan," tegasnya.

Namun demikian Mad Hasnurin tetap menegaskan agar seluruh ASN yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran agar tetap berhati-hati dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dengan tetap menggunakan masker, serta melakukan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan untuk melindungi diri dan keluarga dari paparan pandemi covid-19. (*)


Video KUPAS TV : PANTHERATRADE SITUS ROBOT ATG 5.0 DIBLOKIR PEMERINTAH

Editor :