• Minggu, 29 September 2024

Pemprov Lampung Siapakan Pergub Guna Cairkan THR dan Gaji 13 ASN

Selasa, 19 April 2022 - 16.01 WIB
577

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/4/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dijadikan regulasi dalam mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemda setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika pihaknya telah menerima aturan dari pemerintah pusat terkait yang dapat dijadikan acuan dalam pencairan THR dan gaji ke 13.

Aturan pencairan THR dan gaji ke 13 tersebut tertuang di dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022.

"Kami sudah menerima regulasi terkait dengan pencairan THR dan gaji ke 13. Saat ini kami tengah menyiapkan Pergub untuk dijadikan dasar pencairan. Dan yang spesial pada tahun ini ada tambahan TPP sebesar 50 persen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya akan terlebih dahulu mencairkan THR yang direncanakan mulai dicarikan pada H-10 lebaran. Sementara untuk gaji ke 13 akan dicarikan pada bulan Juli mendatang.

"Dana nya kami sudah siap hanya menunggu regulasi saja. Pemprov berkomitmen, saat selesai proses regulasi pasti langsung kami bayarkan. Kami ingin pencairan ini sebelum lebaran Idul Fitri sudah selesai semua," tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan jika yang berhak menerima THR ialah pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan  Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. 

"Untuk tenaga honorer juga sudah kami siapkan, nanti yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan TPP 50 persen," imbuhnya.

Menurutnya, untuk pemberian THR Pemprov Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp76,4 miliar sementara untuk TPP akan dihitung terlebih oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*)


Editor :