• Minggu, 29 September 2024

Akbar Tandaniria Divonis 4 Tahun Penjara, JPU KPK Terima Putusan Hakim

Selasa, 19 April 2022 - 20.24 WIB
136

persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Majelis Hakim memvonis terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan 4 tahun penjara dalam kasus korupsi gratifikasi di Pemkab Lampura.

Sebelumnya pada putusan sidang Rabu (13/4/2022), JPU KPK sempat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akhirnya menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Putusan yang dibacakan pada sidang kemarin itu kami terima," kata Taufiq, saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga : Akbar Tandaniria Resmi Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp3,2 Miliar

Taufiq menjelaskan, pihaknya masih tetap menunggu terdakwa Akbar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, dan jika tidak mampu membayar maka aset yang disita akan dilelang.

"Ya karena mereka sudah membayar sebesar Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa lagi, jika tak mampu nanti aset yang disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Akbar, Sopian Sitepu berterimakasih dan mengapresiasi atas diterimanya putusan majelis hakim oleh JPU KPK.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada JPU," ungkap Sopian.

Sopian menambahkan, pihaknya saat ini masih mengupayakan untuk memenuhi kekurangan uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar tersebut.

"Keluarga klien kami juga sedang berusaha agar kerugian negara bisa cepat terbayar," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Kumpulan Kriminal dari Telantarkan Bayi Hingga Ayah Bunuh Anak