• Minggu, 29 September 2024

255 PPPK Guru di Lampung Terima SK Pengangkatan

Selasa, 19 April 2022 - 11.52 WIB
232

Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin, saat menyerahkan SK kepada PPPK guru di gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/4/2022) (Foto:Ria/kupastuntas.co)

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan 255 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I dan II tahun 2021 yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian kerja yang berlangsung di lantai III gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/4/2022).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, mengungkapkan jika pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022. 

"Pada tahap pertama PPPK yang diterima adalah 125 orang dan untuk tahap kedua ada 130 orang. Harapannya ini mampu jika mencukupi kebutuhan guru yang ada di Lampung," kata Yurnalis saat dimintai keterangan.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin, berharap agar para guru yang diangkat menjadi PPPK tersebut mampu menjadi motor penggerak perubahan dan menjadi motivator dalam membentuk karakter siswa. 

"Para guru yang sudah menerima SK ini sudah menjadi bagian dari pada PNS sebagai abdi negara. Maka jaga citra positif Provinsi Lampung dengan selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat," terangnya. 

Ia juga berharap agar para PPPK tersebut dapat menunjukkan komitmennya serta dapat tanggungjawab secara moral terhadap konsekuensi selama menjadi PPPK dilingkungan Pemprov Lampung.

"Ini patut disyukuri karena di luaran sana masih banyak sekali rekan-rekan kita yang menunggu mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara," kata dia.

Menurutnya, PPPK tahap I memiliki masa perjanjian kerja dari tanggal 1 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027. Sementara untuk tahap kedua masa perjanjian kerja mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. 

"Masa perjanjian kerja ini selama 5 tahun kedepan, ini akan terus dievaluasi setiap tahun nya dan bisa diperpanjang 5 tahun berikutnya setelah masa perjanjian kerja berakhir. Jadi harapannya dapat memberikan kinerja yang terbaik," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MALING TOKO KELONTONG NYARIS HILANG NYAWA DIHANTAM AMUK WARGA

Editor :