Curi 10 Batang Pohon Jati, Pemuda Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kedapatan mencuri 10 batang pohon jati di kebun Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, seorang pemuda berinisial D (35) warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, kabupaten setempat diringkus polisi.
"Saat itu, Hermisih selaku pemilik kebun didatangi oleh saksi yang mengelola kebun miliknya dan memberitahu bahwa pohon jati milik nya telah dipotong tersangka D sebanyak 10 (sepuluh) batang,"ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Senin (18/04/2022).
Andre mengatakan, korban setelah itu menyuruh Ali untuk mengecek ke lokasi, sesampainya di kebun, ternyata batang pohon dipotong oleh pelaku.
"Akibat kejadian itu, pemilik kebun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,"ungkapnya.
Andre menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat sedang berada di Jalan Poros, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku curat itu langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Rekanan Klarifikasi Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Tegaskan Pengerjaan Sesuai Ketentuan
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Golkar Way Kanan Dukung Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung
Rabu, 27 Agustus 2025