Awas! PNS Pemprov Lampung Dilarang Terima Parsel Lebaran
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai Negeri
Sipil (PSN) yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
dilarang untuk menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun selama perayaan
Idhul Fitri.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov
Lampung, Qodratul Ikhwan, mengungkapkan jika larangan tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Terkait pemberian hadiah atau parsel
untuk ASN pada hari raya Idhul Fitri sebenarnya sudah ada aturannya. Sudah
semestinya emang tidak boleh menerima," kata Qodratul saat dimintai
keterangan, Senin (18/4/2022).
Qodratul juga mengungkapkan jika pihaknya akan
melakukan pengawasan secara berjenjang. Selain itu kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengawasan.
"Kita akan lakukan pengawasan secara
berjenjang. Kepada para kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan internal
masing-masing dan selalu mengingatkan stafnya," terangnya.
Pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut disebutkan
jika PNS yang diketahui menerima parsel lebaran maka dapat dijatuhi hukuman
disiplin berat.
Dalam pasal 7 disebutkan jenis disiplin berat
tersebut bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga
tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Serta pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
Berita Lainnya
-
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025 -
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025









