• Minggu, 29 September 2024

Awas! PNS Pemprov Lampung Dilarang Terima Parsel Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 19.06 WIB
196

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilarang untuk menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun selama perayaan Idhul Fitri.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengungkapkan jika larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Terkait pemberian hadiah atau parsel untuk ASN pada hari raya Idhul Fitri sebenarnya sudah ada aturannya. Sudah semestinya emang tidak boleh menerima," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Senin (18/4/2022).

Qodratul juga mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan pengawasan secara berjenjang. Selain itu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengawasan.

"Kita akan lakukan pengawasan secara berjenjang. Kepada para kepala OPD diminta untuk melakukan pengawasan internal masing-masing dan selalu mengingatkan stafnya," terangnya.

Pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut disebutkan jika PNS yang diketahui menerima parsel lebaran maka dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dalam pasal 7 disebutkan jenis disiplin berat tersebut bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Serta pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)

Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO