• Minggu, 29 September 2024

Begini Tanggapan Pengamat Hukum Soal Korban Begal Jadi Tersangka

Minggu, 17 April 2022 - 15.25 WIB
211

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral pemberitaan terkait korban begal di NTB malah dijadikan tersangka, menanggapi itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto memprotes hal tersebut.

Ia menuturkan, hal itu karena korban sebagai warga negara melakukan tindakan membela diri sudah diatur dalam pasal 49 KUHP.

"Tidak bisa dong, mana ada korban begal dipenjara. Ini hanya alasan subjektivitas, alasan semata-mata melihat bahwa korban ini melakukan tindakan kepada pelaku kemudian yang nampak oleh penyidik bahwa pelaku ini lebih terluka ketimbang korban sendiri atau pelaku punya relasi hubungan dengan aparat penegak hukum," kata Yusdianto saat dihubungi via seluler, Minggu (17/4/2022).

Yusdianto mengatakan tindakan bela diri itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang dan bisa dilihat pada pasal 49 KUHP bahwa tindakan yang dilakukan karena perbuatan membela diri, tidak boleh dihukum dan harus dimaafkan.

"Contohnya korban pemerkosaan terus dia membela diri dan membuat si pelaku meninggal dunia, karena pelaku meninggal terus korban dijadikan tersangka. Dari contoh ini kan sebab asal bunuhnya harus dilihat, kenapa seseorang itu terbunuh, kenapa korban melakukan tindakan yang mengakibatkan pelaku terbunuh," ujarnya.

Yusdianto menjelaskan proses yang terjadi di NTB ini merupakan pesan kepada para penyidik supaya tidak main-main dan tidak sembarangan menggunakan jabatan atau kewenangan dengan cara apapun atau alasan apapun sehingga itu merugikan atau hukum dijadikan sebagai alat untuk merugikan orang lain.

"Ini adalah teguran bahwa penyidik harus bekerja secara profesional, proporsional. Korban ini kan sebagai warga negara juga punya hak untuk membela diri, bebas dari ancaman, mendapatkan rasa aman dan nyaman," ucapnya.

Terkait dengan viralnya korban begal ditetapkan tersangka, Yusdianto menerangkan kemungkinan penyidik saat itu menggunakan subjektivitas nya dalam hal menentukan saat melakukan proses penyelidikan.

"Kita juga harus memahami bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban itu tergantung dari subjektivitas penyidik. Subjektivitas adalah salah satu faktor penyebab terjadinya kesalahan dalam penafsiran," ucapnya.

Yusdianto juga mengapresiasi penuh statemen Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno bahwa akan memberikan penghargaan kepada pihak atau masyarakat yang melawan atau melakukan pembelaan diri terhadap pelaku begal.

"Karena tidak selamanya pihak keamanan melakukan patroli 24 jam, ada saat-saat nya juga ruang yang lengah, untuk itu tindakan pembelaan yang dilakukan masyarakat harus dipahami oleh penyidik dalam sebuah tindakan untuk memberikan pelajaran juga kepada para pelaku," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->