Terkait Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesibar, Piddinuri: Pengembalian atau Tempuh Jalur Hukum
Wakil ketua l DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terkait pengembalian kerugian
negara sebesar Rp15 Miliar akibat sejumlah kegiatan bermasalah, Wakil Ketua l
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dorong rekanan agar
bersifat kooperatif.
Wakil ketua l DPRD Pesisir
Barat Piddinuri mengatakan tidak ada alasan bagi pihak rekanan untuk tidak
mengembalikan kerugian negara. Sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus di
pertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.
"Mau tidak mau pihak
rekanan harus mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak ada alasan bagi
rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara itu, sebab itu merupakan
suatu kewajiban yang harus di selesaikan," ujarnya, Selasa (1/03/2022).
Piddinuri mengatakan jika
memang pihak rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut maka pihak
terkait bisa melakukan upaya hukum yang lebih tegas dalam penyelesaian pengembalian
kerugian negara tersebut.
"Jika memang pihak
rekanan tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut tentu ada jalur yang
lebih tegas yang dapat di lakukan oleh pihak pemkab dan pihak penegak hukum
sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Pihak rekanan di tuntut agar
kooperatif untuk pengembalian kerugian negara tersebut, sebab menurutnya hanya
ada dua pilihan, pihak rekanan mengembalikan kerugian negara atau di proses
secara hukum sesuai dengan tindakan yang di lakukan.
Pemkab juga di tuntut tegas
terhadap pihak rekanan yang memang tidak menjalankan kewajiban nya sesuai
aturan yang berlaku, agar bisa menimbulkan efek jera terhadap rekanan yang lain
yang ada di Pesisir Barat.
"Sebab permasalahan ini
sudah lama, yang harus kita pertanyakan mengapa tidak cakap dalam melakukan
tindakan terhadap temuan BPK, seharusnya jika memang ada temuan BPK langsung di
proses agar tidak semakin meluas seperti sekarang ini," tegasnya.
Sekali lagi ia menegaskan
bahwa pihak terkait harus lebih serius dalam menangani permasalahan ini,
"Pengembalian atau tempuh jalur hukum bagi rekanan yang tidak
kooperatif," tegasnya. (**)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025









