• Rabu, 23 Oktober 2024

Saksi dan Korban KDRT ASN Penuhi Panggilan, Inspektorat Lambar Panggil Terduga Pelaku Lusa

Selasa, 05 April 2022 - 14.06 WIB
641

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat setempat hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum ASN di Lingkup Pemerintahan setempat.

Inspektur Lampung Barat Sudarto, melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, hari ini pihaknya telah memanggil 3 saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dialami NMS (33) yang dilakukan Arta Dinata oknum ASN di lingkup Pemerintahan daerah Lampung Barat.

"Hari ini kita memanggil 3 saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan, dimana terdapat 1 saksi pelapor dan 2 saksi petunjuk, dan hari ini korban NMS juga kita mintai keterangan terkait peristiwa yang di alami oleh korban," terang Puguh, Selasa (5/04/2022).

Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada ketiga saksi, dan pihaknya akan segera memproses hasil pemeriksaan tersebut untuk dilanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Rencananya hari Kamis lusa terduga pelaku akan kita lakukan pemanggilan, setelah itu pihak BKPSDM selaku instansi tempat terduga pelaku bekerja akan kita mintai keterangan juga, dan setelah semua proses pemeriksaan selesai baru dapat kita simpulkan hasilnya," jelas Puguh.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban KDRT ASN di Lambar Minta Atasan Terduga Pelaku Bersikap Tegas

Hasil tersebut nantinya yang akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Bupati Lampung Barat sebagai penentu kebijakan terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku, dan sebelum penetapan tersangka dilakukan Puguh mengatakan maka terduga pelaku masih bisa bekerja seperti biasanya.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan baik dari Kepolisian dan proses administrastif dari pihak Inspektorat. Setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan lalu ada putusan pengadilan, maka terduga pelaku bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 2 PNS dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait proses Administratif pelaku sebagai ASN dan tidak akan tinggal diam terkait permasalahan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai nya tersebut.

"Harus ada tembusan dari pihak korban ke BKPSDM terkait permasalahan tersebut, dan kita sudah mempelajari serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat yang berwenang melakukan pemeriksaan," terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat terhadap saksi, korban dan pelaku untuk menentukan sanksi terhadap pelaku apabila terbukti bersalah. (*)


Video KUPAS TV : Aniaya Ibu Kandung | Residivis Dibunuh Ayah kandung dan Adik Sendiri