Penjelasan MUI Balam Soal Bolehkah Nonton Video Makanan dan Minuman Saat Puasa
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berpuasa di bulan Ramadan merupakan ibadah, menahan nafsu, baik menahan emosional maupun nafsu lapar dahaga.
Pada saat lapar banyak orang justru tergiur dan senang menonton video makanan dan minuman yang menggoda. Apalagi saat ini gambar dan video makanan dan minuman banyak bertebaran sosial media.
Lalu, apakah menonton video makanan dan minuman bisa membatalkan puasa?
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung, Amirudin menjelaskan, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Itu boleh saja, tidak membatalkan puasa. Sebenarnya itu menguji untuk sabar dalam menjalankan ibadah ini ," kata Amirudin, saat dimintai keterangan, Selasa (5/4/2022).
Ia menuturkan, menonton video makanan atau minuman tersebut hukumnya bukan makruh.
"Ya enggak makruh. Jangankan melihat video, melihat makanan secara langsung saja tidak tidak apa-apa mas, itu tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Saat ditanya terkait membeli makanan secara khilaf mata, Amirudin menegaskan bahwa hal itu mubazir.
"Tidak boleh dilakukan, Itu nafsu. Itu yang disebut dengan israf atau berlebihan. Israf itu jelas mubazir sama saja dengan perbuatan sia sia," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BAZAR TAKJIL DISERBU PEMBELI | PEDAGANG HARAP PELONGGARAN PPKM BERLANJUT
Berita Lainnya
-
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025 -
RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Jumat, 21 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025









